Jumat 21 May 2021 12:38 WIB

Tahun Depan Pemerintah Bakal Kenakan Pungutan Pajak Baru

Pungutan pajak baru ini untuk mendukung kebijakan fiskal tahun 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah akan memuat pengenalan jenis pungutan pajak baru pada tahun depan. Hal ini untuk mendukung arah kebijakan fiskal 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan reformasi perpajakan dalam rangka mewujudkan sistem yang sehat dan adil. 

Baca Juga

“Reformasi perpajakan fokus pada penyelarasan sistem agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi jangka menengah-panjang,” ujarnya berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan seperti dikutip Jumat (21/5).

Menurutnya reformasi dilakukan agar menciptakan sistem perpajakan sehat yang artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian. Reformasi juga dilakukan, kata dia, agar mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil dalam memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antar kelompok pendapatan dan antar sektor.

“Reformasi Perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program reformasi perpajakan yang telah diluncurkan pada 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial ekonomi dalam jangka menengah-panjang,” ungkapnya.

Sri Mulyani menyebut reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan yaitu aspek administratif dan aspek kebijakan. Adapun reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Sedangkan reformasi kebijakan diarahkan perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal ini dilakukan antara lain penyempurnaan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan mengurangi regresivitasnya serta penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi.

“Kemudian juga penguatan potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement