Selasa 18 May 2021 22:02 WIB

Bantul Perpanjang PPKMmikro Hingga 31 Mei

Sebelumnya, PPKMmikro Bantul dijadwalkan berakhir pada 17 Mei.

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKMmikro) hingga 31 Mei 2021.
Foto: ANTARA /Rahmad
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKMmikro) hingga 31 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKMmikro) hingga 31 Mei 2021. Sebelumnya, PPKMmikro terjadwal berakhir 17 Mei guna pengendalian penyebaran virus coronajenis baru atau COVID-19.

"Memperpanjang ketujuh kali PPKMmikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) untuk pengendalian penyebaran COVID-19, mulai 18 Mei sampai 31 Mei," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul, Selasa (18/5).

Baca Juga

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 18 Mei tentang Perpanjangan Ketujuh PPKM Mikro di Bantul untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Hal ini sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam pengendalian wabah itu.Menurut bupati, perpanjangan PPKMmikro mempertimbangkan zonasi pengendalian COVID-19 di tingkat RT dengan kriteria zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 dalam satu RT, maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, semua suspectdilakukan tes, pemantauan kasus dilakukan rutin dan berkala.

Kemudian zona kuning dengan kriteria terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus positif COVID-19 dalam satu RT, pengendaliannya dengan menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat serta melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Untuk zona oranye dengan kriteria tiga sampai lima rumah dengan kasus COVID-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir pengendaliannya dengan menemukan kasus suspect, pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup tempat umum kecuali sektor esensial.

Sementara zona merah dengan kriteria lebih dari lima rumah dengan kasus COVID-19, pengendaliannya seperti dalam zona oranye ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT sampai pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT.

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKMmikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat kelurahan yang ditetapkan dengan keputusan lurah dibantu pamong dan mitra kelurahan dan untuk melakukan supervisi dibentuk posko tingkat kecamatan," katanya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Bantul menyebut, total kasus positif di Bantul hingga Senin (17/5) berjumlah 13.163 orang, dengan dinyatakan sembuh 12.043 orang, sedangkan kasus meninggal berjumlah 341 orang, sehingga pasien positif yang masih menjalani isolasi berjumlah 779 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement