121.026 Narapidana Dapat Remisi Lebaran

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 12 May 2021 14:22 WIB

121.026 Narapidana Dapat Remisi Lebaran. Foto:  Ilustrasi Remisi Foto: Pixabay 121.026 Narapidana Dapat Remisi Lebaran. Foto: Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 121.026 narapidana berkeyakinan Islam dari seluruh lapas Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 120.476 di antaranya orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan, Rabu (12/5).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, jumlah penerima RK Idul Fitri tahun ini terbanyak berasal dari Sumatera Utara (14.906) Jawa Timur (13.223) dan Jawa Barat (11.776). Dia memastikan, pemberian remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti serta tanpa pungutan liar.

Dia menjelaskan, pemberian remisi dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi. Dia meneruskan, pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62,31 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan Rp 17.000 per hari per orang.

Dia memaparkan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Dia melanjutkan, besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Dia mengungkapkan, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) berdasarkan SDP di seluruh Indonesia per 5 Mei 2021 adalah 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

Dia mengatakan, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP di tengah kondisi overcrowded dan pandemi Covid-19. Lanjutnya, pemerintah juga berusaha mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.

"Sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum," katanya.

Dia menjelaskan, pemerintah masih memberlakukan pembatasan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru sebatas tahanan A.III, perpanjangan pemberian hak asimilasi dan integrasi Covid-19, serta pelarangan buka bersama, open house, cuti dan mudik bagi ASN sebagaimana anjuran pemerintah pusat dengan masih berlangsungnya pandemi.