Sabtu 26 Dec 2020 07:28 WIB

Ratusan Narapidana Lapas dan Rutan Terima Remisi Natal 2020

Lapas dan rutan juga meniadakan kunjungan keluarga untuk mencegah penyebaran Covid-19

Seorang narapidana membawa bantuan yang diterima di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Bali, Kamis (23/4/2020). Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-56 dengan menyerahkan bantuan berupa sembako, masker, hand sanitizer dan alat mandi kepada 20 orang narapidana kurang mampu yang menerima program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Seorang narapidana membawa bantuan yang diterima di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Bali, Kamis (23/4/2020). Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-56 dengan menyerahkan bantuan berupa sembako, masker, hand sanitizer dan alat mandi kepada 20 orang narapidana kurang mampu yang menerima program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR- Sebanyak 212 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari lapas dan rutan di wilayah Bali menerima remisi dalam rangka Natal 2020."Dari jumlah tersebut ada 18 WNA mendapat remisi. Natal kali ini berbeda dengantahun lalu, di mana perayaan Natal di lapas dan rutan dilakukan secara virtual," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor KemenkumHAM Bali Suprapto dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Jumat (25/12).

Ia mengatakan WBP yang memperoleh remisi Natal itu berasal dari LP Kelas IIA Kerobokan sebanyak 119 orang, LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan14 orang, LP Kelas IIB Tabanan tujuh orang, LP Kelas IIB Karangasemenam orang, LP Narkotika Kelas II Bangli 37 orang, dan LP Kelas IIB Singaraja dua orang.Selanjutnya,Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 16 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar tujuh orang, Rutan Kelas IIB Klungkungtiga orang, dan Rutan Kelas IIB Negara satu orang.

"Para warga binaan tersebut menerima remisi khusus I yang terdiri dari remisi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Sedangkan dalam Natal tahun ini tidak ada narapidana yang memperoleh remisi khusus II," katanya.

Suprapto mengatakan perayaan Natal 2020 secara virtual dan pemberian remisi berjalan lancar. Selain itu, pihaknya memastikan seluruh WBP dalam keadaan sehat. Menurut dia, setiap lapas dan rutan juga meniadakan kunjungan keluarga untuk mencegah penyebaran Covid-19."Para WBP juga staf di masing-masing lapas dan rutan melaksanakan ibadah Natal 2020 hanya dalam gereja lapas, dan ada virtual dari malam Natal Kamis (24/12) hingga hari Jumat (25/12)," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement