Kamis 06 May 2021 00:55 WIB

Lonjakan Covid, Malaysia Berlakukan PKP di Kuala Lumpur

Rumah sakit, klinik, dan laboratorium bisa berjalan seperti biasa.

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mengikuti tes usap (swab test) PCR COVID-19 di Gedung World Trade Center, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (4/3/2021). Aliansi Ormas Indonesia (AOMI) di Malaysia dan Pantai Hospital memfasilitasi tes usap tersebut kepada 150 orang PMI yang akan melakukan penerbangan menuju Surabaya pada Sabtu (6/3) lusa. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp.
Foto: AGUS SETIAWAN/ANTARA
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mengikuti tes usap (swab test) PCR COVID-19 di Gedung World Trade Center, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (4/3/2021). Aliansi Ormas Indonesia (AOMI) di Malaysia dan Pantai Hospital memfasilitasi tes usap tersebut kepada 150 orang PMI yang akan melakukan penerbangan menuju Surabaya pada Sabtu (6/3) lusa. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR  -- Pemerintah Malaysia memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur mulai 7 Mei hingga 20 Mei 2021. Hal itu menyusul peningkatan kasus harian Covid-19 dan peningkatan klaster.

"Sejak 1 April hingga 27 April 2021, Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) mengesahkan sebanyak 17 klaster baru telah dicatat di seluruh Kuala Lumpur dengan jumlah kasus harian yang semakin meningkat," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Putrajaya, Rabu.

Baca Juga

Dia mengatakan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi PKP Kuala lumpur sama seperti yang telah diumumkan sebelum ini."Pergerakan melintasi negeri (keluar Kuala Lumpur) adalah tidak dibenarkan, kecuali urusan kerja dan darurat," katanya.

Penjual makanan seperti restoran, food truck, penjaja dan kios, ujar dia, dibenarkan beroperasi dari 06.00 pagi sehingga 24.00 malam saja."Walau bagaimanapun, dine-in atau makan di tempat di kedai makan adalah tidak dibenarkan. Makanan haruslah dibungkus untuk dibawa pulang saja," katanya.

Dia mengatakan kedai eceran dan keperluan harian serta farmasi juga dibenarkan beroperasi dari 06.00 pagi hingga 22.00 malam."SPBU dibenarkan beroperasi dari 06.00 pagi hingga 22.00 malam bagaimanapun SPBU di tol dibenarkan beroperasi 24 jam," katanya.

Selain itu, rumah sakit, klinik dan laboratorium pengobatan boleh beroperasi seperti biasa."Untuk operasi pasar harian, pasar umum dan pasar minggu dibenarkan beroperasi dari jam 6.00 pagi hingga 14.00 petang," katanya.

Bazar ramadan di kawasan PKP masih dibenarkan beroperasi mengikut SOP ketat."Walau bagaimanapun, keputusan untuk meneruskan ataupun menutup operasi bazar adalah tertakluk di bawah pemerintah setempat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement