Senin 03 May 2021 18:02 WIB

Pihak Masjid Al Amanah Bekasi Sudah Pernah Ditegur 

Pengurus Masjid Al Amanah melarang jamaah menggunakan masker saat sholat.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ratna Puspita
Masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan ternyata pernah menegur pihak Masjid Al Amanah yang berlokasi di Jalan Kampung Tanah Apit RT 02 RW 09 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Pengurus masjid ini melarang jamaah menggunakan masker saat sholat.

"Beberapa kali ada laporan, iya, dan selanjutnya kami monitoring dan melakukan teguran," kata Camat Medan Satria, Lia Erliani, kepada wartawan, Senin (3/5). 

Baca Juga

Sebelumnya, Lia mengatakan, pihak kecamatan maupun unsur tiga pilar sudah melakukan sosialisasi terus menerus agar protokol kesehatan dijalankan oleh warga. Bahkan, upaya lain yang dilakukan unsur tiga pilar untuk sosialisasi adalah dengan bergiliran melakukan sholat berjamaah di Masjid Al Amanah dengan protokol kesehatan. 

"Kita menyampaikan dan setiap datang di lokasi tersebut melaksanakan prokes," terangnya. 

Adapun, Masjid Al Amanah, Medan Satria, Kota Bekasi, menjadi perbincangan lantaran para pengurus masjid yang terdiri dari tiga orang mengusir seseorang beribadah dengan mengenakan masker. Pria itu menjawab, bahwa masjid ini adalah tempat umum. 

Lalu, menggunakan masker juga sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus corona. "Ini tempat umum, saya cuma mau sholat. Saya ikutin aturan pemerintah harus pakai masker, laporin ke polisi aja nih," kata pria bernama Roni Oktavianto itu. 

Pengurus masjid beralasan memiliki aturan sendiri terkait pelaksanaan sholat. Mereka menyebut larangan masker di Masjid karena tidak ingin menyamakan masjid dengan pasar. 

Atas kejadian viral dan adanya laporan kepada kepolisian ini, ke depannya pihak masjid tidak akan melarang lagi penggunaan masker di dalam Masjid karena merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement