Senin 03 May 2021 17:32 WIB

Polres Karanganyar Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Polres Karanganyar menangkap satu orang penjual miras berinisial W.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal (ilustrasi)
Foto: ANTARA /Asep Fathulrahman
Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR - Polres Karanganyar mengamankan barang bukti ratusan botol minuman keras dari kegiatan Operasi Pekat yang digelar pada Sabtu (1/5) malam. Ratusan botol miras ilegal tersebut disita dari seorang penjual di kawasan Bejen, Kecamatan Karanganyar.

Kasubag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mengatakan, kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) dilaksanakan serentak dari satuan Polres maupun Polsek jajaran. Operasi pekat yang merupakan perintah langsung dari Kapolres Karanganyar AKBP M Syafi Maulla tersebut dipimpin oleh AKP Tri Gusnadi dan Iptu Agung Purwoko. Sebanyak 11 personel Polres Karanganyar yang terdiri dari anggota Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sat Narkoba, Subbag Humas, Provos, dan personel Humas ikut diterjunkan. Kegiatan operasi pekat dimulai pukul 21.30 WIB sampai selesai.

"Kegiatan operasi pembersihan pekat ini ditujukan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, petasan, perjudian dan penyakit masyarakat lainnya," terang Iptu Agung Purwoko kepada wartawan, Ahad (2/5).

Dalam operasi pekat tersebut, Polres Karanganyar mengamankan satu orang penjual miras berinisial W (43 tahun) dengan alamat Dusun Wonorejo, Bejen, Karanganyar.

Selain itu Polres Karanganyar mendatangi tempat kerumun yang diduga digunakan untuk mabuk-mabukan di sekitar Pom Gas Elpiji Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat. Namun, saat ditemukan kerumunan orang telah membunarkan diri. Polisi menemukan barang bukti lima botol minuman keras jenis ciu di lokasi tersebut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dalam operasi tadi malam rata-rata minuman keras beralkohol jenis ciu, anggur merah, dan bir. Untuk sementara barang bukti petasan belum dapat kami amankan," imbuh Iptu Agung.

Dia merinci, total barang bukti miras terdiri dari 117 botol ukuran  350 ml berisi Vodka, delapan botol ukuran 600 ml berisi Anggur Merah, serta lima botol plastik ukuran 600 ml berisi Ciu.

"Rencana barang bukti miras akan kami musnahkan dalam waktu dekat," ucapnya.

Iptu Agung menambahkan, tujuan operasi pekat tersebut untuk menciptakan situasi ketentraman yang ada di lingkungan masyarakat pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 H/2021. Polres Karanganyar mengimbau masyarakat Karanganyar mendukung program-program pemerintah, di antaranya membersihkan penyakit-penyakit masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement