Jumat 16 Apr 2021 17:46 WIB

Kemenkeu akan Valuasi Aset TMII untuk Diasuransikan

Pemerintah mencatat aset TMII senilai Rp 20,5 triliun berupa enam petak tanah.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Anak-anak saat bermain layangan di TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak saat bermain layangan di TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat nilai aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebesar Rp 20,5 triliun berupa enam tanah. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan semua barang milik negara sudah diasuransikan meski secara nilai belum diketahui terhadap asuransi TMII.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan saat ini pemerintah masih melakukan valuasi terhadap tanah serta seluruh bangunan dari TMII. 

Baca Juga

"Prinsipnya semua barang milik negara (BMN) harus diasuransikan namun bertahap ada gedung kantor dulu tapi setelah dilakukan valuasi maka baru ketahuan mana-mana saja yang perlu diasuransikan,” ujarnya saat bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).

“Kita lakukan pengujian, nanti terlihat mana dulu yang mesti diasuransi. Nilainya belum ketahuan tapi memang target kita tahun ini semua terasuransi,” ucapnya.

Menurutnya detail aset TMII secara keseluruhan masih perlu dilakukan inventarisasi kepastian data yang valid melalui pembentukan tim transisi yang diantaranya beranggotakan DJKN, Kementerian Sekretariat Negara, Kapolda, dan BPKP.

Nantinya tim transisi tersebut bertugas untuk mengkaji keseluruhan yang ada di TMII seperti barang, bangunan, kerja sama dengan pihak swasta, hingga jumlah pegawai.

“Kami akan mengecek ada barang apa saja, lalu bagaimana kerja sama dengan swasta, berapa lama, pegawai, bagi hasilnya seperti apa. Nanti akan diaudit semua,” katanya.

Encep menegaskan tanggung jawab tim transisi ini harus diselesaikan selama tiga bulan baru kemudian dapat dilakukan serah terima antara Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretariat Negara. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977 TMII merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, TMII sebelumnya merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Namun setelah adanya Perpres baru, maka TMII akan diambil alih kembali oleh negara dengan masa transisi paling lama tiga bulan.

“Setelah itu jelas baru kita lakukan serah terima lalu Kementerian Sekretariat Negara bisa kerja sama dengan pihak lain,” ucapnya.

Menurutnya hal itu perlu didetailkan lebih lanjut mengingat selain aset BMN, di TMII juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII).

“Ada bangunan yang perlu diintervensi, ada 10 K/L, ada museum informasi, ada 31 anjungan milik pemda, ada 12 mitra dan 18 badan pengelola TMII. Ini sedang dicek detailnya karena kemarin hanya BMN sedangkan di sana ada BMN dan non-BMN/D,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement