Jumat 16 Apr 2021 17:19 WIB

Begini Proses Pengambilalihan TMII Jadi Milik Negara

Pengambilalihan tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan TMII.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Foto: ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA
Pengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. 

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.

“Pemerintah berwenang menetapkan pemanfaatan barang milik negara (BMN) yang berada pada pengguna barang yakni kementerian/lembaga (K/L). BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L dan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna," ujarnya saat bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).

Dia menjelaskan pemanfaatan dalam konteks barang milik negara memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik dari sisi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN. Pada prinsipnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L.

"Tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan, dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan pemeliharaan BMN tersebut menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan," jelasnya.

Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Dari sisi biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Kemudian bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap barang milik negara yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi). 

“Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara,” ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, TMII sebelumnya merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Namun setelah adanya Perpres baru, maka TMII akan diambil alih kembali oleh negara dengan masa transisi paling lama tiga bulan.

Saat ini DJKN mencatat nilai aset TMII sebesar Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun detail aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. 

“Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII)," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement