Ahad 04 Apr 2021 19:08 WIB

Anies: Masih Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait SIKM

Anies berencana memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jelang mudik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberlakukan kembali syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jelang arus mudik lebaran 2021. Kendati demikian, ia mengaku masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. "Kita masih menunggu," kata Anies, di Hotel Bidakara, Ahad (4/4).

Anies mengatakan, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi kemarin sore, salah satunya yang dibahas yaitu terkait mobilitas penduduk di musim libur lebaran. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga

"Kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memutuskan kembali pemberlakuan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah Ibu Kota menjelang musim arus mudik lebaran. Riza mengatakan pemberlakuan kembali SIKM sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 habis PPKM Mikro. Selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yg nanti akan diambil Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah lainnya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (29/3). 

Pemerintah sudah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H, Jumat (26/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement