Kamis 01 Apr 2021 06:56 WIB

OJK: Realisasi Pungutan Industri Keuangan Capai Rp 6,21 T

Total anggaran yang telah dibelanjakan OJK Rp 1,93 triliun hingga 29 Maret 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pungutan dari industri keuangan sebesar Rp 6,21 triliun pada 2020. Adapun jumlahnya lebih Rp 11,6 miliar dari target sebesar Rp 6,2 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso merinci realisasi itu datang dari biaya tahunan senilai Rp 5,86 triliun atau 99,96 persen dari target sebesar Rp 5,87 triliun. Lalu, pungutan pengelolaan sebesar Rp 219,05 miliar atau 106,54 persen dari target sebesar Rp 205,59 miliar.

Baca Juga

Kemudian, berasal dari pungutan sanksi sekitar Rp 76,19 miliar atau 107,35 persen dari target sebesar Rp 70,977 miliar dan biaya registrasi sebesar Rp 54,207 miliar atau 91,95 persen dari target sebesar Rp 58,955 miliar. 

“Selanjutnya, kelebihan hasil pungutan (Rp 11,5 miliar) akan digunakan untuk belanja internal pegawai seperti beasiswa pendidikan S2 dan S3 bagi pegawai OJK dan pengembangan pegawai capacity building 2021,"  ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/3).

Menurutnya sisa dana juga akan digunakan untuk menambah modul pembelajaran pada learning management system (LMS) OJK termasuk memperluas kesempatan pegawai untuk mendapatkan sertifikasi profesi berstandar internasional.

“Sisanya, akan digunakan untuk menambah non in-house training (IHT) di dalam negeri untuk bidang-bidang keahlian khusus atau spesifik seperti teknologi informasi, kelogistikan, keuangan, hukum, kehumasan, dan sebagainya,” ucapnya.

Dari sisi realisasi belanja, wasit lembaga keuangan tersebut sudah membelanjakan anggaran senilai Rp 1,93 triliun hingga 29 Maret 2021 setara 31,23 persen dari total pagu sebesar Rp 6,2 triliun. Artinya, OJK masih memiliki sisa anggaran sebesar Rp 4,26 triliun yang bisa digunakan untuk operasional sampai akhir tahun ini.

Berikut rincian belanja OJK pada tahun ini antara lain:

1. Bidang perbankan Rp 2,39 miliar atau 2,93 persen dari pagu Rp 81,9 miliar

2. Bidang industri keuangan non-bank (IKNB) Rp 1,07 miliar atau 2,71 persen dari pagu Rp 39,72 miliar

3. Bidang pasar modal Rp 211,16 juta atau 0,74 persen dari pagu Rp 28,54 miliar

4. Bidang edukasi dan perlindungan konsumen Rp 1,85 miliar atau 4,09 persen dari pagu Rp 45,3 miliar

5. Bidang audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas Rp 224,76 juta atau 2,94 persen dari pagu Rp 7,63 miliar

6. Bidang manajemen strategis Rp 1,9 triliun atau 33,23 persen dari pagu Rp 5,72 triliun

7. Bidang KR/KOJK Rp 31,44 miliar atau 11,15 persen dari pagu Rp 282 miliar 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement