Kamis 25 Mar 2021 23:29 WIB

Sandiaga Pastikan Penghematan Anggaran tak Pengaruhi Kinerja

Sandiaga menyebut penghematan anggaran lebih kepada belanja modal

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Rapat tersebut membahas dampak pemotongan anggaran APBN TA 2021, sebesar Rp300 miliar sesuai Raker pada 26 Januari 2021 serta membahas isu-isu strategis pariwisata dan ekraf seperti hibah pariwisata, perkembangan peraturan turunan UU Ekraf, konsep destinasi wisata terintegrasi dengan destinasi prioritas dan super prioritas.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Rapat tersebut membahas dampak pemotongan anggaran APBN TA 2021, sebesar Rp300 miliar sesuai Raker pada 26 Januari 2021 serta membahas isu-isu strategis pariwisata dan ekraf seperti hibah pariwisata, perkembangan peraturan turunan UU Ekraf, konsep destinasi wisata terintegrasi dengan destinasi prioritas dan super prioritas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Unomemastikan penghematan melalui pemfokusan kembali (refocusing)dan realokasi belanja APBN2021, tidak akan mengurangi kinerja kementeriannya.

"Kami sampaikan bahwa penghematan dan realokasi anggaran, pengurangan anggaran bagi Kemenparekraf tidak akan mengurangi kinerja sama sekali karena yang kita lakukan adalah penghematan terhadap pengurangan belanja modal, pengurangan belanja perjalanan dinas dan paket meeting atau rapat pertemuan di luar kantor serta pengurangan penggunaan jasa konsultan atau narasumber untuk pelaksanaan kegiatan," kata Sandiaga usai melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (25/3).

Hal itu terutama dalam upaya membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari dampak akibat pandemi COVID-19. Pagu DIPA Kemenparekraf/Baparekraf TA 2021 awalnya Rp 4,907 triliun, kemudian dilakukan penghematan 6,97 persen atau Rp 342 miliar menjadi Rp 4,565 triliun. Penghematan anggaran dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, menyelamatkan lapangan kerja, serta mempercepat pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement