Kamis 18 Mar 2021 15:38 WIB

OJK Restui Kolaborasi BPR dan Fintech Lending

Lewat kerja sama, harapannya BPR semakin mendapat kemudahan dalam akuisisi nasabah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan kerja sama antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan platform teknologi finansial peer to peer (fintech P2P) lending.
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan kerja sama antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan platform teknologi finansial peer to peer (fintech P2P) lending.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan kerja sama antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan platform teknologi finansial peer to peer (fintech P2P) lending. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan salah satunya tujuannya tercipta value chain financing ekonomi digital. 

“Lewat kerja sama, harapannya BPR semakin mendapat kemudahan dalam akuisisi nasabah, peningkatan kualitas asesmen risiko, dan perluasan target pasar dan platform P2P mampu meningkatkan fee based income dari permodalan BPR, serta akselerasi nilai dan cakupan penyaluran pinjaman ke daerah-daerah,” tulisnya dalam Panduan Kerja BPR & Fintech Lending seperti dikutip Kamis (18/3).

Baca Juga

Menurutnya kolaborasi dan kerja sama dengan fintech lending dapat menjadi alternatif solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat analisis penyaluran kredit dengan target nasabah yang lebih luas.

“Bagi fintech lending, kolaborasi dan kerja sama tersebut dapat memperluas alternatif penyediaan dana dan memperkuat monitoring dalam penyaluran pinjaman sampai ke daerah-daerah,” ucapnya.

Namun demikian, otoritas menyadari masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ini memiliki pengaturan tersendiri dan karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu panduan kerja sama BPR dengan fintech lending sebagai pedoman pelaksanaan bagi masing-masing LJK maupun pengawas yang dapat menjembatani perbedaan karakteristik dari kedua LJK tersebut.

Dalam beleid panduan ini, OJK pun memberikan dua skema kerja sama antara BPR dengan platform P2P, yakni skema channelling dan skema referral. Pada skema channelling, proses kredit digelar melalui platform P2P selaku penyalur. BPR akan bertindak selaku pendana (lender institusi), sementara debitur akan berlaku sebagai peminjam (borrower).

Syaratnya, BPR harus memiliki pedoman atau standar prosedur operasional (SPO) pemberian kredit melalui kerja sama dengan fintech lending, serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan strategi mitigasi risiko seperti penetapan batas atau limit penyaluran kredit melalui fintech lending. Sebaliknya dalam skema referral, proses kredit digelar melalui BPR, melalui rekomendasi platform P2P. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement