Rabu 17 Mar 2021 17:16 WIB

Yasonna Usulkan RKUHP Dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021

Yasonna usulkan RKUHP masuk prolegnas pada pertengahan 2021 mendatang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Masuknya RKUHP ke dalam daftar tersebut dapat dilakukan pada pertengahan 2021 nanti.

"Ada keinginan kami termasuk pas secara bertahap kita akan evaluasi penyelesaian Prolegnas kita di pertengahan tahun nanti, kita lihat secara bertahap," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3).

Baca Juga

Dalam prosesnya nanti, Yasonna mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan secara bertahap. Mengingat Komisi III sudah mengirimkan surat terkait dimasukkannya RKUHP dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Kami sudah menjawab sebelumnya mengenai hal ini dan sebelumnya kita sudah rapat khusus dan mencari jalan keluar mengenai hal ini," katanya.

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, sebelum dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, ia mengusulkan adanya sosialisasi yang masih terkait RKUHP. Dengan begitu, saat pembahasannya nanti diharapkan tak lagi menimbulkan polemik.

"Jadi selain disosialisasikan, apakah tidak perlu sebelum kita memulai itu kita lakukan pembicaraan dengan semua para pihak. Termasuk dengan para praktisi-praktisi hukum," ujar Adies.

Pasalnya, kata Adies, masih terdapat praktisi hukum yang mempermasalahkan sejumlah poin dalam RKUHP. Khususnya terkait dengan Lex specialis derogat legi generali, termasuk di dalamnya korupsi dan indormasi dan teknologi informasi (ITE).

"Jadi sekali lagi ini memang perlu dibicarakan, agar saat pembahasan tidak ada lagi polemik-polemik itu," ujar Adies.

Anggota Komisi III Arsul Sani juga mendukung dimasukkannya RKUHP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Selain itu, ia juga mengusulkan agar RUU tentang Pemasyarakatan juga dimasukkan ke dalam daftar tersebut.

Pasalnya, kedua RUU tersebut sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi carry over. Sehingga pembahasannya nanti, sesungguhnya tak memakan waktu yang lama.

"RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kita dorong dalam Prolegnas Prioritas 2021. Ketika Prolegnas Prioritas 2021 kita revisi atau evaluasi biasanya di pertengahan tahun yang telah disampaikan oleh Pak Menteri," ujar Arsul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement