Rabu 10 Mar 2021 15:26 WIB

Tumpak Singgung Minimnya Kewenangan Dewas KPK

Tumpak menilai Dewas KPK tak memiliki kewenangan dalam sejumlah hal.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Panggabean menyampaikan, kewenangan pihaknya yang dinilainya dapat bermasalah di kemudian hari. Sebab, ia menilai ada Dewas KPK tak memiliki kewenangan dalam sejumlah hal.

"Di 2020 kami tidak temukan hambatan, tapi kemudian bisa saja ini jadi suatu hambatan karena kekurangan aturan," ujar Tumpak dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3).

Baca Juga

Untuk mengatasi hal itu, pihaknya akan berkoordinasi ke pimpinan KPK secara rutin untuk mencari kesepakatan. Sebab pada intinya, pihaknya hanya ingin membuat komisi antirasuah itu menjadi lebih baik ke depan.

"Tapi ke depan, saya rasa ini (kewenangan Dewas KPK) perlu, saya tidak tahu mau diatur di mana nanti ini," kata Tumpak.

Anggota Komisi III Arsul Sani pun menawarkan kembali kembali direvisinya Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, usulan revisi harus datang dari lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.

"Bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul.

UU KPK saat ini, kata Arsul, memang masih perlu disempurnakan lagi. Khususnya dalam mengatur kewenangan Dewas KPK yang dikeluhkan oleh Tumpak. "Saya termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," ujar Arsul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement