Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Saksi Ahli: Menjanjikan Kartu Termasuk Pelanggaran TSM

Kamis 25 Feb 2021 07:36 WIB

Red: Agus raharjo

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan saat menjadi pembicara dalam Prakonferensi II Etika Berbangsa dan Bernegara bertajuk  Diskursus Integritasi Sistem Kode etik dan Penegakannya di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/5).

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan saat menjadi pembicara dalam Prakonferensi II Etika Berbangsa dan Bernegara bertajuk Diskursus Integritasi Sistem Kode etik dan Penegakannya di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/5).

Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Maruarar dihadirkan paslon nomor urut 1 Pilbub Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai pemberian janji berupa kartu-kartu wirausaha, tani dan guru mengaji, sudah termasuk ke dalam bentuk pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM). Meskipun, kartu-kartu tersebut tidak diuangkan.

"Janji-janji seperti ini, dia termasuk ke dalam apa yang dikatakan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang diatur dalam Pasal 73 (UU 10/2016)," tutur Maruarar secara daring dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/2).

Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Ia berpendapat beredarnya kartu-kartu tersebut mempengaruhi pemilih secara masif. Kemudian penyelenggara pemilu yang tidak menindaklanjuti pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Ketiadaan tindak lanjut pelanggaran oleh penyelenggara, menurut Maruarar Siahaan, menyebabkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil langkah diskualifikasi, pemungutan suara ulang atau langkah lain. Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi sebagai benteng konstitusi dan pemilihan yang demokratis.

"Saya kira ini menjadi suatu tugas bersama bagaimana putusan MK juga harus menjadi suatu bagian pendidikan untuk bisa pemilihan ke depan itu suatu pemilihan dalam kerangka konsolidasi demokrasi secara lebih konsisten dan permanen," tutur Maruarar.

Adapun pemohon mendalilkan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Bandung cacat hukum karena terjadi pembiaran politik uang yang merupakan pelanggaran administratif TSM yang belum diselesaikan oleh Bawaslu. Menurut pemohon, paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan saat kampanye menyampaikan janji politik dan mencantumkan janji-janji imbalan uang tunai kepada masyarakat dan pemilih di Kabupaten Bandung.

Visi dan misi tersebut disampaikan paslon nomor urut 3 dan disebarkan dalam bentuk baliho dan alat peraga kampanye lainnya. Selain itu, paslon nomor urut 3 didalilkan menggunakan alat keagamaan dan kelompok ibu-ibu pengajian untuk melakukan politik uang terselubung dengan janji insentif minimal Rp 100 juta per tahun dalam bentuk kartu guru ngaji.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler