Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

MK Minta Penjelasan Soal Surat Risma di Pilwakot Surabaya

Selasa 02 Feb 2021 17:07 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kiri) menyimak penjelasan anggota Majelis Hakim (MK) I Dewa Gede Palguna (kanan) dalam sidang pendahuluan permohonan terkait batas usia calon kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Sidang tersebut menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kiri) menyimak penjelasan anggota Majelis Hakim (MK) I Dewa Gede Palguna (kanan) dalam sidang pendahuluan permohonan terkait batas usia calon kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Sidang tersebut menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Kota Surabaya menilai surat Risma bukan alat kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta penjelasan KPU Kota Surabaya atas gugatan terhadap adanya surat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung pasangan calon (paslon) Eri Cahyadi-Armuji. Surat ini menjadi bagian dari gugatan yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman dalam perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota (pilwalkot) Surabaya.

"Saudara mengetahui enggak ada ini, surat Bu Risma ini?" tanya anggota Majelis Hakim Saldi Isra kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya selaku pihak termohon dalam persidangan pemeriksaan, Selasa (2/2).

Saldi bertanya sambil menunjukkan surat tersebut yang menjadi alat bukti. Saat kuasa hukum termohon mengatakan tidak tahu surat itu, Saldi kemudian menunjukkan selebaran yang berisi materi kampanye Eri-Armuji.

Tak puas atas jawaban kuasa hukum, Saldi pun meminta perwakilan KPU Kota Surabaya yang langsung memberikan jawaban. Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengaku mengetahui adanya surat Risma dari pemberitaan media dan dia menyatakan surat tersebut bukan bahan kampanye paslon Eri-Armuji.

"Kalau saya melihatnya itu surat, begitu saja, bukan merupakan bagian dari bahan kampanye sesuai ketentuan yang telah kami pahami selama ini," kata Agus.

Sementara, Agus mengetahui leaflet yang ditunjukkan hakim, saat melakukan pembahasan terkait materi dan desain dari alat peraga kampanye dan bahan kampanye paslon. Namun, kata dia, KPU tidak mencetak leaflet itu karena permintaan Eri-Armuji sendiri, akibat permasalahan hukum yang timbul dari desain leaflet tersebut.

"Karena pihak pemohon juga menyampaikan proses hukum lainnya di tingkat yang di atasnya kita," tutur Agus.

Selain itu, Saldi Isra kembali bertanya, hal ini terkait cuti atau izin Tri Rismaharani sebagai wali kota Surabaya untuk melakukan kegiatan kampanye. Risma merupakan juru kampanye paslon Eri-Armuji sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung Eri-Armuji.

Agus menjawab, KPU Kota Surabaya telah menerima surat tembusan perihal jawaban persetujuan cuti Risma. KPU Kota Surabaya menerima surat persetujuan cuti tersebut sekitar dua kali.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak terkait yakni paslon Eri-Armuji, Budi Santoso mengatakan, Risma telah mengajukan cuti atau izin kampanye kepada gubernur. Gubernur kemudian memberikan izin tersebut kepada Risma untuk kampanye di hari kerja.

"Karena mengacu pada surat edaran Mendagri, kalau hari libur Sabtu Minggu, maka tidak perlu ada izin cuti, jadi otomatis diperbolehkan berkampanye. Jadi kalau Bu Risma adalah satu kali per minggu itu sama plus yang satu hari kerja per satu minggu sama beberapa yang Sabtu Minggu," kata Budi.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler