Selasa 16 Feb 2021 14:38 WIB

BEI Diminta Awasi Ketat Aksi Backdoor Listing

Backdoor listing umumnya dilakukan oleh perusahaan yang tak memenuhi syarat go public

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Backdoor listing atau masuk bursa saham lewat jalan belakang merupakan salah satu aksi korporasi yang legal di Indonesia. Aksi ini kembali meningkat karena adanya rencana PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia atau Tri  yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka. 

Pengamat Pasar Modal Reza Priyambada menilai, praktik itu merupakan cara paling mudah dan cepat bagi korporasi masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit agar bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Baca Juga

Backdoor listing umumnya dilakukan suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (16/2).

Menurutnya, aksi ini tidak melewati saringan yang seperti pada umumnya. Aksi backdoor listing sering digunakan para pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

"Ketiadaan aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian. Apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia,” ucapnya.

Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru itu, menurut Reza, umumnya saham yang akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun, harga tinggi itu tidak akan bertahan cukup lama karena biasanya akan kembali turun. 

Reza menyatakan, saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang  dimiliki Benny Tjokro, merupakan salah satu contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini, sahamnya terancam delisting karena telah disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 12 bulan. 

“Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya akibat dari backdoor listing,” ucapnya.

Meski ada untung dan rugi, menurut pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky, perlindungan investor menjadi hal yang mutlak diberikan oleh otoritas bursa. Adapun kewajiban tender offer merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement