Senin 15 Feb 2021 19:12 WIB

Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil

Wanita hamil yang menyusui boleh tak puasa di bulan Ramadhan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil. Foto:   Wanita hamil (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil. Foto: Wanita hamil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan, sesuai yang disepakati jumhur ulama terkait wanita hamil atau menyusui ketika tidak berpuasa Ramadhan adalah mengganti dengan cara berpuasa atau qadha sebanyak hari yang ditinggalkan. Dia mengatakan, sementara fidyah tidak bisa mengganti puasa.

"Fidyah tidak bisa mengganti puasa, karena di dalam Alquran ditegaskan bahwa fidyah itu khusus hanya bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dalam arti untuk seterusnya. Seperti manula atau orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya," kata Ustaz Ahmad pada Ahad (14/2).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, sedangkan wanita hamil atau menyusui, memang sempat tidak mampu puasa. Akan tetapi seusai kehamilan dan seusai menyusui, mereka akan segera pulih dan kuat sehingga dapat mengganti dengan puasa qadha. "Jadi tetap wajib puasa qadha seperti orang sakit pada umumnya, bukan mengganti dengan fidyah," kata dia.

"Memang ada sinyalemen yang tidak valid bahwa konon Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berfatwa cukup dengan bayar fidyah saja dan tidak harus berpuasa. Namun sayang sekali kabar ini tidak valid," lanjut dia.

Ustadz mengatakan, dalam mazhab Syafi'i, wanita bukan hanya wajib mengganti puasa dengan puasa qadha, akan tetapi sekaligus juga membayar fidyah. Untuk itu dia harus menggunakan keduanya.

Di samping itu, wanita hamil juga dapat melakukan konsultasi dengan dokter. Sebaiknya mereka mengikuti saran dari ahlinya apabila ingin menjalankan puasa.

"Dokter kandungan perlu didengar nasehatnya. Bila menurut dokter sebaiknya tetap puasa, ya ikuti saja. Sebaliknya, kalau dokter memandang kalau berpuasa akan beresiko, sebaiknya tidak usah puasa," kata Ustaz.

Untuk itu, bagi wanita hamil atau menyusui yang belum bisa mengganti puasanya, dia dapat menggantinya di tahun-tahun berikutnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement