Jumat 12 Feb 2021 07:03 WIB

Mengapa Muslim Turki Tetap Tolak 'UU Anti-Muslim' Prancis?

Muslim Turki di Prancis tetap menolak menyetujui UU Anti-Muslim

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Nashih Nashrullah
Muslim Turki di Prancis tetap menolak menyetujui UU Anti-Muslim. Muslim Prancis serukan stop Islamofobia (ilustrasi)
Foto: google.com
Muslim Turki di Prancis tetap menolak menyetujui UU Anti-Muslim. Muslim Prancis serukan stop Islamofobia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL – Kelompok Muslim Turki di Prancis bertekad untuk tidak menandatangani undang-undang anti-Muslim baru Prancis. 

Ketua Komite Koordinasi Muslim Turki di Prancis (CCMTF), Ibrahim Alci, mengatakan mereka telah melalui masa-masa sulit dan tekanan datang dari mana pun. Ada beberapa pasal anti-Muslim dalam RUU tersebut yang membuatnya mencegah mendatanganinya.

Baca Juga

Yayasan Muslim lain di Prancis, kata dia, juga mendukung mereka. “Sekitar 600 hingga 700 masjid dan yayasan mendukung kami. Ada hampir 2.500 masjid di Prancis,” kata Alci.

Alci menyampakan hasil konsultasi mereka dengan para imam dan yayasan Muslim kepada Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Ibadah Muslim Prancis (CFCM). 

Menurut dia, agama Islam yang didasarkan pada Alquran dan sunnah, tidak dapat dibatasi pada masyarakat dan wacana ideologis. Islam adalah agama universal.

Baru-baru ini dia mengadakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin dan mengungkapkan pandangan tersebut. Mereka akan mendukung RUU jika beberapa amandemen diubah.

Pada Januari, sebuah komisi khusus di Majelis Nasional Prancis menyetujui “piagam nilai-nilai republik” Islam yang diperkenalkan tahun lalu oleh Presiden Emmanuel Macron sebagai bagian dari perang melawan “separatisme.” RUU itu diumumkan pada 2 Oktober oleh Macron. Namun, RUU tersebut memicu kritik dan penolakan dari komunitas Muslim.

Dikutip Daily Sabah, Kamis (11/2), Kementerian Luar Negeri Turki mengecam pernyataan “separatisme Islam” Macron karena memiliki pendekatan yang menyimpang dan mencoba untuk mengontrol komunitas migran di Eropa melalui pembentukan konsep yang dibuat-buat. 

RUU juga dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

Hal ini termasuk mengatur masjid, asosiasi yang bertanggung jawab, dan mengendalikan keuangan asosiasi serta organisasi non-pemerintah (LSM) milik Muslim. “Kami percaya bagian dan formulasi tertentu dari teks yang dikirimkan cenderung melemahkan ikatan kepercayaan antara Muslim dan Prancis. 

Selain itu, pernyataan tertentu merusak kehormatan Muslim dengan karakter yang menuduh dan meminggirkan," CCMTF, Konfederasi Islam Millî Görüş (CMIG), dan gerakan Iman dan Praktik mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama.

Mereka menuntut amandemen teks dari 10 poin piagam yang oleh Macron disebut sebagai “teks dasar untuk hubungan antara Negara, Islam dan Prancis."

Sumber: dailysabah 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement