Kamis 11 Feb 2021 18:20 WIB

Cegah Covid-19, Kadin Imbau Karyawan Tunda Perjalanan Jauh

Pemerintah sejak 9 Februari 2021 telah mengeluarkan PPKM skala mikro.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
 Ketua Umum kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengimbau agar perusahaan swasta dapat mengeluarkan edaran penundaan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi karyawan dan atau keluarga karyawan. Hal itu berkenaan dengan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan.

Sebab, memasuki liburan Tahun Baru Imlek pada akhir pekan ini terhitung sejak 11 sampai 14 Februari 2021, dikhawatirkan kasus Covid-19 naik. Tingginya tingkat penularan itu ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Baca Juga

"Kami imbau kepada para pekerja supaya dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif Covid-19 seperti sekarang ini. Kami sudah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis agar himbauan ini dapat diteruskan pada perusahaan-perusahaan anggotanya, juga pada Kadin di tingkat daerah," ujar Rosan lewat keterangan resmi, Kamis (11/2).

Tidak hanya sebatas pada karyawan, lanjut dia, imbauan ini ditujukan pula bagi keluarga karyawan. Sebab, dapat ikut mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja. 

"Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga," ujarnya. Dia melanjutkan, bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan berlaku.

Seperti diketahui Pemerintah sejak 9 Februari 2021 juga telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro. Hal ini setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

"Pemerintah juga telah memberlakukan PPKM Mikro agar laju penyebaran Covid dapat dikendalikan. Jadi semua pihak harus lebih peduli dan patuh,” ujar dia.

Kadin pun mengapresiasi Tim Satgas yang telah mengeluarkan aturan ketentuan perjalanan baik darat, laut dan udara. "Kami apresiasi kepada pihak yang terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi sampai sejauh ini. Sehingga perjalanan itu tetap bisa dilakukan namun tetap dengan penerapan aturan yang sudah jelas, kami harapkan aturan-aturan tersebut dapat dipatuhi secara seksama oleh setiap individu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement