Selasa 09 Feb 2021 20:18 WIB

Epidemiolog Khawatir Klaster Covid-19 dari Giant Pekanbaru

Giant Pekanbaru mengadakan acara obral besar-besaran menjelang penutupan toko.

Ratusan warga antre untuk berbelanja saat obral besar jelang penutupan bisnis toko ritel makanan Giant Ekstra, di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/2/2021).  PT Hero Supermarket, induk perusahaan Giant, menyatakan terpaksa menutup toko Giant Ekstra Pekanbaru karena kinerja bisnis secara keseluruhan sangat terpengaruh oleh pandemi COVID-19, akibat beragam pembatasan yang telah mempengaruhi operasional toko serta perubahan perilaku belanja dan pola permintaan produk dari pelanggannya.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Ratusan warga antre untuk berbelanja saat obral besar jelang penutupan bisnis toko ritel makanan Giant Ekstra, di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/2/2021). PT Hero Supermarket, induk perusahaan Giant, menyatakan terpaksa menutup toko Giant Ekstra Pekanbaru karena kinerja bisnis secara keseluruhan sangat terpengaruh oleh pandemi COVID-19, akibat beragam pembatasan yang telah mempengaruhi operasional toko serta perubahan perilaku belanja dan pola permintaan produk dari pelanggannya.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Ahli Epidemiologi Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan, meminta Satgas Covid-19 bertindak tegas untuk membubarkan kerumunan warga yang terjadi selama tiga hari terakhir akibat penutupan bisnis toko Giant Ekspres di Kota Pekanbaru.

"Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru harus turun tangan mengatur Prokes (Protokol Kesehatan-Red) disana, kalau tidak bisa menjadi kluster baru Giant," kata dr Wildan di Pekanbaru, Selasa (9/2).

Baca Juga

Wildan Asfan Hasibuan menyatakan hal tersebut menanggapi terjadinya kerumunan warga sejak hari Minggu (7/2) yang memadati toko Giant Ekspres di Pekanbaru. Sebabnya, manajemen Giant menggelar obral besar-besaran untuk semua barang di toko ritel modern tersebut. Video antrean panjang warga yang berhimpitan tanpa jarak juga sudah tersebar luas (viral) di media sosial.

"Saya sudah meneruskan hal ini kepada Sekretaris Daerah Pekanbaru dan Gubernur Riau," kata dr Wildan berharap ada tindakan nyata untuk mencegah penularan Covid-19 dari kegiatan obral besar-besaran di Giant Pekanbaru.

Berdasarkan pantuan Antara di toko Giant Ekspres Pekanbaru, ratusan orang rela mengantre berjam-jam untuk bisa berbelanja barang-barang diskon di toko tersebut. Pengelola Giant membatasi jumlah pengunjung yang masuk dengan menerapkan nomor antrean, namun warga yang datang sangat banyak sehingga menumpuk tanpa jarak di depan pintu masuk. Mereka yang masuk tetap diukur suhu tubuhnya oleh petugas sekuriti.

"Saya sudah menunggu sekitar satu jam, mau beli apa saja yang harganya terjangkau," kata seorang warga, Siti, sambil menunjukan nomor antrean ke-308.

Manajemen Toko Giant Ekstra Pekanbaru tidak bersedia untuk memberikan penjelasan tentang penanganan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi banyaknya pengunjung saat obral besar-besaran tersebut. Sementara itu, PT Hero Supermarket Tbk yang merupakan perusahaan induk dari Giant membenarkan bahwa manajemen memutuskan untuk menutup bisnis toko Giant Ekstra Pekanbaru akibat dampak pandemi Covid-19.

"Ritel makanan di Indonesia telah mengalami peningkatan persaingan dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, kinerja bisnis secara keseluruhan juga sangat terpengaruh oleh pandemi yang sedang berlangsung. Beragam pembatasan telah mempengaruhi operasional toko kami serta adanya perubahan perilaku belanja dan pola permintaan produk pelanggan," kata Head of Corporate & Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto, menjawab konfirmasi ANTARA melalui pesan surel.

Menurut dia, penutupan toko Giant Ekstra Pekanbaru bukanlah langkah yang mudah untuk dilakukan tetapi penataan kembali itu untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang berubah dengan cepat, dan untuk membangun bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan.

"Kami telah berkomunikasisecara jelas dengan semua karyawan dan selama ini kami telah bekerja keras untuk memuluskan masa transisi sebaik mungkin, memperlakukan semua dengan adil dan hormat. Kami bertindak sesuai dengan hukum dan memastikan bahwa karyawan yang terkena dampak menerima hak-hak mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement