Rabu 10 Feb 2021 20:00 WIB

Bimas Islam Kemenag: Pemerintah Bukan Nazir Wakaf Uang

Pemerintah Bukan Nazir Wakaf Uang.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Bimas Islam Kemenag: Pemerintah Bukan Nazir Wakaf Uang. Foto:   Ilustrasi Wakaf Uang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bimas Islam Kemenag: Pemerintah Bukan Nazir Wakaf Uang. Foto: Ilustrasi Wakaf Uang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Sebagian masyarakat masih menyimpan kekhawatiran akan gerakan wakaf uang yang baru-baru ini diluncurkan Presiden Joko Widodo. Misalnya saja ada yang khawatir dana yang disetorkan sebagai wakaf uang akan diselewengkan atau masuk kas negara dan sebagainya.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M Fuad Nasar menjawab berbagai kehawatiran masyarakat tentang wakaf uang dalam sebuah podcast yang ditayangkan akun resmi YouTube Ditjen Bimas Islam TV yang diunggah Selasa (9/10).

Baca Juga

Fuad Nasar menjelaskan wakaf sudah memiliki mekanisme tersendiri dalam pengelolaan, penerimaan hingga pengamanan aset wakaf. Ia menerangkan bahwa dalam wakaf uang, nazir bertanggung jawab dalam memelihara, mengelola dan mempertanggung jawabkan pengelolaan wakaf uang hingga memastikan manfaat wakaf uang diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat. Fuad mengatakan dana wakaf disetorkan ke rekening nazir yang merupakan mitra dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). 

Fuad mengatakan dana wakaf uang sama sama sekali tidak dikelola oleh pemerintah. Sebab menurutnya pemerintah bukanlah nazir wakaf yang berhak mengelola wakaf. Karena itu menurutnya dana wakaf tidak juga masuk ke kas negara atau tidak menjadi Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dalam sistem perundang-undangan wakaf di Indonesia hanya dikenal tiga kategori nazir. Yang pertama adalah nazir perseorangan, kedua nazir organisasi, dan nazir badan hukum. Pemerintah itu tidak sebagai nazir dan tidak bisa juga bertindak sebagai nazir wakaf. Peran pemerintah adalah mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk berwakaf dan justru untuk memberikan kepastian hukum agar perlindungan pengamanan aset-aset wakaf itu bisa terpenuhi sebagaimana mestinya baik wakaf yang berkaitan dengan wakaf aset tidak bergerak  maupun wakaf aset bergerak," kata Fuad dalam podcast tersebut. 

Fuad menjelaskan segala hal berkaitan dengan penerimaan, pengelolaan wakaf uang wajib dilaporkan secara berkala kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

"Jadi dana wakaf itu bukan PNBP. Kendati wakaf itu khsusnya di dalam skema cash wakaf dan sukuk itu diinvestasikan ke dalam  bentuk surat berharga syariah negara. Itu pun juga di dalam kriteria-kriteria yang sesuai dengan ketentuan, kriteria-kriteria yang sesuai dengan ketentuan syariah. Wakaf uang itu tetap utuh dan dijamin negara," katanya. 

Pada sisi lain, jelas dia LKS PWU harus juga memperoleh izin dari Kementerian Agama dan melalui verifikasi Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki rekam jejak yang baik dalam dunia perbankan.  Menurutnya baik dari sisi kemanfaatan, risiko, dan juga aspek pengawasan merupakan hal penting dan menjadi perhatian dalam gerakan wakaf uang. 

"Jadi kalau sebuah Bank Syariah kinerja keuangannya itu kurang bagus tentu OJK tidak menetapkan  sebagai LKS PWU," katanya.

Menurut Fuad LKS tidak hanya bekerja sama dengan satu nazir namun dengan banyak nazir. Sehingga dana wakaf tidak menumpuk dalam satu rekening nazir. Menurutnya wkakaf uang dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai kaidah dengan pengelolaan yang kredibel dan transparan. Untuk memastikan pengelolaan wakaf uang dilakukan dengan baik, Fuad menjelaskan pemerintah telah menyusun untuk melakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nazir. 

Jadi berbarengan sejak 2020 kita susun SKKNI untuk amil zakat dan SKKNI untuk nazir wakaf itu salah satu upaya  pemerintah untuk meningkatkan tata kelola  wakaf itu dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak sembarang orang yang bisa mengajukan sebagai nazir harus ada standar kompetensi kerjanya," katanya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement