Senin 08 Feb 2021 21:30 WIB

Empat Syarat Pernikahan dan Adabnya

Adab dan syarat pernikahan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Empat Syarat Pernikahan dan Adabnya. Foto:    Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)
Foto: independent
Empat Syarat Pernikahan dan Adabnya. Foto: Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Imam Ghazali mengatakan ada empat syarat pernikahan sampai menjadi sah. Empat hal itu disampaikan sang Hujatullah Islam ini dalam kitabnya Ihya Ulimiddin bab 12 tentang adab pernikahan.

Syarat pertama adalah adanya izin dari wali perempuan. Jika tidak memiliki wali, maka dilimpahkan kepada penguasa.

Baca Juga

Syarat kedua, perlu keridhoan dari perempuan yang berstatus janda dan sudah balig. 

Syarat ketiga kehadiran dua orang saksi yang nampak jelas sifat adil nya. Syarat keempat keabsahan akad pernikahan dengan ijab dan kabul yang bersambung pengucapannya dengan memakai kata menikahkan dan mengawinkan atau kata lain yang secara khusus bermakna sama.

Akad, diucapkan oleh dua orang laki-laki mukallaf (bukan perempuan), baik oleh calon mempelai pria dan wali langsung atau perwakilan dari keduanya. 

Imam Ghazali mengatakan, adab dan etika pernikahan dimulai dengan melamar perempuan terlebih dahulu kepada walinya, bukan pada masa idahnya dan bukan pada saat dia telah dilamar pria lain. Rasulullah SAW melarang melamar perempuan yang sudah dilamar. 

"Termasuk adab pernikahan adalah membaca khotbah sebelum akad nikah dan menggabungkan tahmid dengan Ijab dan kabul," katanya.

Kemudian pihak yang menikahkan mengucapkan dengan menyebut nama Allah. 

"Segala puji hanya milik Allah, semoga karunia dan keselamatan selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW aku nikahkan engkau... "

Lalu disambung calon mempelai pria mengucapkan tahmid seraya mengucapkan.

"Aku terima nikahnya dengan maskawin ini."

Kata Imam Ghazali, laki-laki disunahkan menikahi perempuan yang masih perawan karena akan lebih menumbuhkan rasa sayang. Begitu juga disunahkan melihatnya terlebih dahulu.

Di antara adab pernikahan adalah mengundang orang-orang saleh untuk turut menyaksikan pernikahan selain dua orang saksi. "Seyogianya meniatkan pernikahan untuk menundukkan pandangan, mencari keturunan yang sholeh serta memperbanyak jumat umat Islam." Begitu kata Imam Ghazali.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement