Jumat 05 Feb 2021 01:57 WIB

Qatar Teken MoU tentang Hak Asasi Pekerja Piala Dunia 2022

Kelompok kerja gabungan akan dibentuk untuk mencapai tujuan nota kesepahaman tersebut

Red: Nur Aini
Komite Tinggi untuk Pengiriman dan Warisan Qatar (SC) dan Piala Dunia FIFA Qatar 2022 LLC (Q22) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komite Hak Asasi Manusia Qatar (NHRC) untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran tentang masalah hak asasi manusia.
Komite Tinggi untuk Pengiriman dan Warisan Qatar (SC) dan Piala Dunia FIFA Qatar 2022 LLC (Q22) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komite Hak Asasi Manusia Qatar (NHRC) untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran tentang masalah hak asasi manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Komite Tinggi untuk Pengiriman dan Warisan Qatar (SC) dan Piala Dunia FIFA Qatar 2022 LLC (Q22) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komite Hak Asasi Manusia Qatar (NHRC) untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran tentang masalah hak asasi manusia. Hal itu juga untuk terus memastikan bahwa semua aspek HAM diperhatikan dalam penyelenggaraan Piala Dunia FIFA Qatar 2022.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal SC Hassan al-Thawadi, Ketua NHRC Ali Samikh al-Marri, dan CEO Q22 Nasser al-Khater.

Baca Juga

“SC telah bekerja tanpa lelah untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan semua staf yang terlibat dalam proyek Qatar 2022. Kami bangga dengan pencapaian kami selama 10 tahun terakhir dan sangat yakin bahwa tindakan kami telah menciptakan tolok ukur untuk keunggulan - tidak hanya di Qatar, tetapi di seluruh kawasan, dan di seluruh dunia," kata al-Thawadi.

“MoU yang telah kami tandatangani dengan Q22 dan NHRC akan membantu meningkatkan komitmen kami terhadap hak asasi manusia ke tingkat berikutnya. Dengan waktu kurang dari dua tahun hingga turnamen bersejarah kami dimulai, kamimemastikan bahwa Q22 memberikan kontribusi yang berarti bagi visi negara tentang HAM dan kesejahteraan pekerja," imbuh dia.

Menurut pernyataan itu, kelompok kerja gabungan akan dibentuk antara ketiga organisasi untuk mencapai tujuan MoU.

Pada 2018, Qatar mengeluarkan beberapa undang-undang baru terkait pekerja, terutama penghapusan undang-undang sokongan dan undang-undang yang mengatur masuk dan keluarnya ekspatriat.

Qatar akan menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA pada 21 November-18 Desember 2022, yang diikuti oleh 32 tim yang berkompetisi di delapan stadion.

*Bassel Barakat turut melaporkan dari Ankara

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/qatar-teken-mou-tentang-hak-asasi-pekerja-piala-dunia-2022/2133753
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement