Ahad 31 Jan 2021 19:08 WIB

Gelombang PK Koruptor, KPK Harap MA Obyektif dan Independen

KPK tegaskan siap hadapi gelombang PK koruptor

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap obyektif, independen dan profesional dalam menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana korupsi. Lembaga antirasuah meminta agat MA mempertimbangkan uraian Jaksa yang disusun dalam kontra memori PK.

"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad (31/1). 

Baca Juga

Diketahui, sejumlah terpidana korupsi kembali berbondong-bondong mengajukan permohonan PK ke MA. Terbaru, terpidana kasus korupsi Irjen Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 32 miliar dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM.

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum. PK sudah didaftarkan pada Selasa (5/1) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021. 

Selain Djoko,mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin juga mengajukan PK atas perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan yang membuatnya dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta pencabutan hak politik. Berkas permohonan PK Djoko Susilo dan Dzulmi Eldin saat ini telah masuk ke tingkat MA. 

KPK menegaskan pihaknya selalu siap menghadapi gelombang PK yang diajukan terpidana korupsi. Tim Jaksa Penuntut Umum pun telah menyusun pendapatnya dalam kontra memori PK untuk diserahkan ke MA. 

"KPK tentu siap menghadapi setiap Permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana.Saat ini, tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," tegas Ali. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement