Rabu 27 Jan 2021 14:09 WIB

Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Pengamat: Wajar demi Pancasila

Jika tidak dilarang, pemerintahan jadi kacau karena tidak sesuai ideologi semestinya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pancasila. Pelarangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengikuti pemilihan umum yang tertulis di dalam draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Pancasila. Pelarangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengikuti pemilihan umum yang tertulis di dalam draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menanggapi pelarangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengikuti pemilihan umum yang tertulis di dalam draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021. Menurutnya, hal ini wajar untuk menjaga ideologi pancasila.

"Saya menyetujui draf RUU Pemilu tersebut untuk melarang HTI dalam berpartipasi dalam Pemilu. Saya subjektif saja, ya, HTI itu kan ideologinya Khilafah sedangkan negara kami itu pancasila. Ya tidak pas nanti pancasila dan negara jadi hancur kalau dikuasai mereka (HTI)," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (27/1).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan hal ini untuk menjaga ideologi pancasila. Jika tidak dilarang nanti pemerintahan Indonesia menjadi kacau karena tidak sesuai ideologi yang semestinya.

"HTI kan juga sudah dibubarkan. Berbahaya sekali jika mereka menjadi Presiden atau Bupati. Memangnya kami mau mengusung ideologi Khilafah? kalau saya si tetap pada pancasila," kata dia.

Ia menambahkan pelarangan HTI ini beralasan untuk kebaikkan pemerintahan di Indonesia kedepannya. Hal ini juga dilakukan untuk menjauhkan ideologi-ideologi yang tidak sesuai dengan pancasila. "Ini cara untuk konsisten menjaga pancasila dan NKRI. Hal ini demi kemaslahatan bersama," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Aturan larangan bekas anggota HTI dan bekas PKI dalam RUU Pemilu terdapat dalam Pasal 182 ayat 2 yang mengatur syarat peserta pemilu baik pilpres, pileg, dan pilkada. Pada huruf jj disebutkan syarat bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kemudian pada huruf ini disebutkan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massa-nya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI. 

HTI sudah menjadi ormas terlarang di Indonesia. Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement