Selasa 26 Jan 2021 11:18 WIB

Setoran Dividen LPI ke Kas Negara Bisa Lebih dari 30 Persen

Pemerintah memberikan suntikan modal awal Rp 15 triliun untuk LPI.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, alokasi laba yang akan didapatkan pemerintah dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mencapai maksimal 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Tapi, jatah ini bisa lebih dalam kondisi tertentu dengan persetujuan menteri keuangan.

Pemerintah diketahui akan segera meresmikan pendirian LPI yang sudah diberikan suntikan modal awal Rp 15 triliun. Modal ini bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun lalu.

Baca Juga

Pada tahun ini, modal tersebut akan ditambahkan secara bertahap dengan nominal minimal Rp 75 triliun untuk meningkatkan kapasitas dan kepercayaan investor terhadap LPI. Melalui modal tersebut, diharapkan LPI dapat menghasilkan laba yang sebagiannya disetorkan kepada pemerintah.

Tapi, sebelumnya, LPI tetap harus menyisihkan laba untuk cadangan wajib yang tidak dibagikan kepada pemerintah. Besarannya minimal 10 persen dari laba tahun sebelumnya.

Ketika cadangan wajib sudah sebanyak 50 persen dari modal awal, baru pemerintah bisa mengambil bagian dari laba paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Jumlah tersebut dapat saja lebih berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement