Sabtu 23 Jan 2021 02:58 WIB

Riza: Gubernur Segera Proses Pengisi Jabatan Walkot Jaksel

Saat ini posisi Wali Kota Jaksel diemban oleh Plt Marullah Matali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Gubernur Anies Baswedan segera memproses pengisi jabatan Wali Kota Jakarta Selatan yang saat ini diemban oleh pelaksana tugas (Plt) Marullah Matali.

"Segera Pak Gubernur akan proses, nanti segera akan diputuskan (pengisi) posisinya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/1).

Baca Juga

Rizamengatakan pergantian atau penempatan satu jabatan harus melalui satu proses, sehingga ada tahapannya. "Menentukan pejabat-pejabat itu kan ada mekanismenya, ada prosesnya, dilihat, ada syaratnya, kan harus dipenuhi dulu, proses yang dilalui, syaratnya harus dipenuhi," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar Marullah Matali yang sudah ditunjuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk sementara waktu juga menjabat sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas bernomor 20/-082.74 yang ditandatangani oleh Anies pada Selasa (19/1). Dalam surat tersebut Marullah akan menjabat hingga ada penetapan walikota definitif.

"Memerintahkan Marullah Matali, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai sekda, terhitung mulai 18 Januari sampai dengan pejabat definitif ditetapkan dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021," kata Anies dalam surat perintah tersebut, Rabu (20/1).

Selain itu, Marullah diberikan kewenangan secara penuh dan fungsi sebagai wali kota. Marullah tetap harus melapor seluruh hasil kegiatan tugasnya sebagai Pl Wali Kota kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Perintah tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," jelasnya.

Anies Baswedan melantik Marullah Matali sebagai Sekda DKI Jakarta di Balai kota, Jakarta Pusat, Senin (18/1). Pemilihan Sekda DKI sudah diproses berdasarkan UU ASN Tahun 2014 dan Permenpan RB Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement