Rabu 13 Jan 2021 13:52 WIB

Kementan Serahkan BMN Senilai Rp 6 T ke Holding Perkebunan

Penyerahan BMN tersebut untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian.

Perkebunan Teh/Ilustrasi
Foto: Republika
Perkebunan Teh/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi melaksanakan pengalihan Barang Milik Negara (BMN) miliknya senilai kurang lebih Rp 6 triliun sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia kepada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melalui anak usahanya PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN). Penyerahan BMN tersebut untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan.

"Pengalihan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang diterbitkan pada 12 November 2019," kata Sekretaris Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1).

Baca Juga

Menurut Imelda, usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal, kemudian Kementerian BUMN melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan penambahan modal perseroan berupa penambahan modal disetor yang berasal dari aset eks BMN Kementan senilai lebih kurang Rp 6 triliun.

Perubahan modal disetor perseroan ini merupakan bagian dari perubahan Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM dan tertuang dalam Akta Notaris. Imelda menyatakan aset BMN senilai ±Rp6 triliun sesuai PP 79/2019 tersebut yang digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pengadaan benih, dikelompokkan berdasarkan fungsinya yakni tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin.

Aset tersebut di antaranya tanah untuk kebun percobaan, bangunan gedung laboratorium permanen, instalasi, hingga alat dan mesin. Selanjutnya Holding PTPN III dan PT RPN telah membentuk tim untuk menindaklanjuti pemanfaatan aset BMN sesuai PP 79/2019 yang bertugas menyusun mekanisme pemanfaatan aset BMN.

Tim kemudian mengkaji proses pemanfaatan dan dokumen yang diperlukan dan menyusun rencana bisnis/pengembangan usaha PT RPN. Imelda mengungkapkan rencana optimalisasi aset RPN saat ini di antaranya kebun percobaan karet, sawit, kopi arabika, kakao, hingga kerja sama agrowisata atau ecopark.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement