Senin 04 Jan 2021 22:36 WIB

Big Hit Entertainment Respons Serius Unggahan Bersifat Troll

Unggahan 'troll' atau menyinggung dan memprovokasi akan direspons dengan jalur hukum.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nora Azizah
Foto: Big Hit Entertainment.
Foto: wikimedia.org
Foto: Big Hit Entertainment.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Agensi Big Hit Entertainment tidak main-main merespon seseorang yang membuat unggahan daring dengan sengaja menyinggung atau memprovokasi artisnya, atau yang kini dikenal dengan sebutan troll. Agensi hiburan Korea Selatan di belakang grup pria terkenal seperti BTS dan TXT ini mengumumkan pendekatan tegas terhadap orang yang mencoba mencoreng nama BTS.

"Kami mengambil tindakan hukum reguler terhadap penulis posting jahat yang berisi pencemaran nama baik, penghinaan, pelecehan seksual, fakta palsu dan rumor tentang BTS,” tulis Big Hit Entertainment dilansir Dispatch Korea.

Baca Juga

Dilansir Meaww.com, Senin (4/1), langkah hukum itu akan berlaku bagi siapa saja, termasuk seseorang yang sedang diselidiki atas kasus serupa. Agensi menyatakan sedang memantau semua akun dengan unggahan berbahaya, sementara beberapa telah dibawa ke jalur hukum.

“Ada juga yang membuat puluhan akun dan menulis postingan jahat. Kami memantau semua akun yang diyakini milik responden dan menggugat banyak akun," ujar Big Hit Entertainment.

Agensi memastikan bahwa pemberi komentar jahat akan dikenakan hukuman berat. Mereka tidak akan mengambil jalur damai terhadap pelaku. Agensi menjadi semakin protektif terhadap artisnya, sekaligus merespon troll yang terus-menerus menyerang anggota BTS Jimin, karena kebiasaan makanan dan masalah citra tubuh.

Big Hit Entertainment bukanlah entitas pertama yang mengambil tindakan terhadap perilaku berbahaya daring. Bahkan, pemerintah Australia sedang mempertimbangkan RUU Keamanan Daring untuk undang-undang penyalahgunaan dunia maya. Menurut The Sydney Morning Herald, draft regulasi tersebut mengenakan denda terhadap pelanggar, serta membuka kedok dan secara publik.

RUU Keamanan Daring itu akan mewajibkan penghapusan konten pelecehan berbasis gambar dan penindasan maya dalam 24 jam setelah menerima pemberitahuan dari Komisaris eSafety Julie Inman Grant. Perusahaan yang tidak mengikuti arahan itu akan dikenakan denda 550 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,6 miliar), sementara individu akan membayar denda 111 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,5 miliar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement