Senin 04 Jan 2021 19:15 WIB

Kemenkop Pastikan UU Ciptaker Beri Kemudahan Bagi KUMKM

Koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan untuk jadi modern dan naik kelas

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Pelaku UMKM mempersiapkan produk yang dipamerkan, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Pelaku UMKM mempersiapkan produk yang dipamerkan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mendorong peningkatan investasi. Maka, akan mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi.

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto menjelaskan, UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM. "Juga transformasi UMKM informal ke formal," ujarnya lewat keterangan resmi, Senin (4/1).

Baca Juga

Sehingga, lanjut Luhur, akan berkembang banyak koperasi modern serta UMKM naik kelas. Hanya saja ia menambahkan, koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan untuk menjadi koperasi modern dan UMKM naik kelas.

Di antaranya, minat masyarakat untuk berkoperasi berkurang, belum melakukan digitalisasi koperasi, belum adanya transparansi, dan SDM yang lemah. "Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern," ujar Luhur.

Belum lagi, kata dia, terdapat hambatan yang dihadapi UMKM agar naik kelas. Di antaranya, banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK seperti SIUP, IUMK, NIB, dan IUI.

Meski begitu, Luhur mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya koperasi dan UMKM mendukung UU Ciptaker. "UU Ciptaker merupakan kado bagi koperasi dan UMKM," ujar dia.

Menurut Luhur, dalam UU Ciptaker tentang Kemudahan Koperasi, misalnya, syarat mendirikan koperasi menjadi mudah. Salah satunya, hanya minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi.

"Ini tidak lain demi memaksimalkan bonus demografi dan kemudahan bagi kaum milenial untuk berkoperasi," kata Luhur. Selain itu, koperasi diberikan keleluasaan dalam melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi seperti Rapat Anggota Tahunan secara online atau daring dan Buku Dasar Anggota melalui tanda tangan secara elektronik.

Ia menambahkan, dalam UU Ciptaker diatur pula mengenai digitalisasi koperasi yang akan dioptimalkan dalam kemudahan berkoperasi dan mewujudkan Good Cooperative Governance serta koperasi Modern. “Begitu juga dengan pengembangan UMKM, yang dalam UU Ciptaker tertuang dukungan untuk UMKM. Misalnya, dalam proses perijinan cukup hanya melalui pendaftaran sehingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)," tutur Luhur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement