Selasa 29 Dec 2020 14:30 WIB

Swiss akan Kembalikan Dana Korban Skema Ponzi AS

Para korban skema Ponzi Robert Stanford akan terima pengembalian dana dari Swiss

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
Bendera Swiss
Foto: AP
Bendera Swiss

REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH - Swiss akan mengembalikan 150 juta dolar AS dari rekening bank Swiss yang diblokir pada akhir tahun ke Amerika Serikat untuk diberikan kepada para korban terpidana penipu skema Ponzi, Robert Allen Stanford.

Stanford, mantan pemodal Texas yang dikenal terutama dengan nama tengahnya, dihukum karena penipuan oleh juri Houston pada 2012 dalam apa yang oleh jaksa disebut sebagai penipuan senilai 7,2 miliar dolar AS yang berlangsung selama dua dekade. Ukurannya hanya dikalahkan oleh skema Ponzi yang dijalankan oleh Bernie Madoff.

Baca Juga

Kementerian Kehakiman Federal AS mengatakan sekitar 50 juta dolar AS sebelumnya telah dikembalikan. Pada Oktober, pengadilan pidana Swiss telah menolak banding terhadap penyitaan aset. Putusan ini membuka jalan bagi sisa 150 juta dolar AS untuk dikembalikan pada akhir Desember.

Stanford yang sekarang menjalani hukuman penjara 110 tahun telah menyimpan jutaan dolar dari Stanford International Bank yang berbasis di Antigua di tangan bank Swiss Prancis Societe Generale. Ia menyimpan uang secara teratur untuk mendanai armada jet pribadi dan kapal pesiar setinggi 30 meter, menurut pengajuan Pengadilan Distrik AS dari tahun 2012.

"Pembebasan (dana yang diblokir) menjadi mungkin setelah dakwaan penipuan pemodal Amerika Allen Stanford menjadi permanen," kata kementerian kehakiman Swiss dalam sebuah pernyataan pada Senin.

Menurut memorandum hukuman 2012, jaksa federal AS mengatakan Stanford adalah predator kejam yang meraup 116 juta dolar AS dalam hasil melalui dana rahasia Swiss yang dia kendalikan di Societe Generale. Societe Generale menghabiskan waktu bertahun-tahun melawan tuduhan bahwa ia tidak cukup menjunjung tinggi kewajiban anti pencucian uang dalam menerima uang Stanford, menurut pengajuan pengadilan Swiss.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement