Selasa 29 Dec 2020 09:23 WIB

Omnibus Law Ciptaker Wajibkan Investor Asing Alih Teknologi

Alih teknologi diharapkan akan membuat pekerja Indonesia bisa bersaing.

Ilustrasi Teknologi. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mewajibkan investor asing melakukan alih atau transfer teknologi kepada pekerja Indonesia.
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Teknologi. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mewajibkan investor asing melakukan alih atau transfer teknologi kepada pekerja Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mewajibkan investor asing melakukan alih atau transfer teknologi kepada pekerja Indonesia. Ia berharap alih teknologi ini akan membuat pekerja Indonesia bisa bersaing.

"Bukan lagi mengimbau, tapi kewajiban harus mentransfer teknologi. Karena tenaga-tenaga kerja asing yang didatangkan memiliki keahlian tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak bangsa. Di sini lah yang harus ada kewajiban untuk alih teknologi ke pekerja lokal agar mereka bisa bersaing," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/12).

Baca Juga

Menurut dia, harus ada kewajiban dari pelaku usaha atau investor asing untuk melakukan alih teknologi kepada pekerja lokal. Dengan demikian, diharapkan alih teknologi tersebut akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia.

Ketika investor datang ke Indonesia dan membawa tenaga kerja asing, sudah menjadi kewajiban untuk melakukan vokasi, melakukan transfer teknologi kepada anak-anak bangsa. Dengan begitu, ke depannya, para pekerja lokal juga memiliki skill dan kompetensi yang sama dengan para pekerja asing.

"Ini harus diatur betul. Makanya, kita sangat mengimbau, ini bukan hanya dari pengusaha, tapi juga serikat pekerja harus tampil di sini untuk memastikan bahwa para tenaga kerja Indonesia, suatu saat bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing. Kita harus mengawal pembahasan aturan turunan UU Ciptaker yang sedang dibahas," ujar wakil ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta tersebut.

Sarmanjuga mengatakan, saat ini DPD Hippi DKI sudah menyusun masukan-masukan kepada pemerintah yang berhubungan dengan turunan dari UU Cipta Kerja. DPD Hippi DKI juga berharap agar para serikat pekerja bisa memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait aturan turunan UU tersebut.

Harapannya, para pengusaha dan para serikat pekerja bisa bersama-sama mengawal pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (perpres) yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Hal ini agar anak-anak bangsa ini diwajibkan menerima alih teknologi dari tenaga-tenaga asing yang didatangkan oleh perusahaan asing maupun lokal.

"Alih teknologi adalah bagaimana supaya tenaga-tenaga kerja yang ada, apakah itu di penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan multinasional diberikan tanggung jawab untuk meningkatkan skill dari tenaga kerjanya. Hal itu juga sejalan dengan program pemerintah mengenai vokasi," katanya.

Artinya, tenaga kerja Indonesia yang hampir 90 persen adalah tamatan sekolah menengah atas harus ditingkatkan kemampuannya, skill-nya, dan kompetensinya melalui program vokasi atau alih teknologi yang diatur secara jelas dan rinci dalam RPP dan rancangan perpres.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement