Senin 28 Dec 2020 20:26 WIB

Polisi Pemeras PSK Online Dijatuhi Sanksi

Oknum polisi tersebut telah di-nontugaskan dari jabatannya.

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali bernama Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, untuk sementara dijatuhi sanksi nonjob. Ia dikenai sanksi atas kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap wanita penyedia jasa kencan "=online.

"Sudah kita nonjob-kan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama. Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan disidang ke pengadilan, apapun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang."Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," ucap Kapolda.

Hingga saat ini, tersangka Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. "Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," katanya.

Sebelumnya,pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut.yar Rp1,5 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement