Rabu 23 Dec 2020 16:11 WIB

Jadi Menteri, Risma Bakal Diberhentikan dari Wali Kota

Mendagri dikabarkan bakal memberhentikan Risma dari jabatan Wali Kota Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan.
Foto: Antara/BPMI Setpres/Muchlis Jr
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya, setelah ditunjuk menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi. Kepala Biro Administasi Pemeritahan dan Otonomi Daerah Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan berdasarkan informasi terbaru, Risma bakal diberhentikan oleh Mendagri karena mendapat tugas baru dari Presiden.

"Jadi ini kami dapat informasi lagi dari Kemendagri lewat BKD Surabaya, jadi yang dipakai adalah Pasal 78 UU 23 tahun 2014 sama Pasal 88 UU 23 tahun 2014. Jadi bukan mengundurkan diri tapi diberhentikan oleh Mendagri," ujar Jempin dikonfirmasi Rabu (23/12).

Baca Juga

Jempin menjelaskan, Risma bisa menempuh dua cara untuk menanggalkan jabatannya ssbagai wali Kota Surabaya. Bisa mengundurkan diri, atau bisa juga diberhentikan Mendagri karena mendapat tugas baru dari Presiden.

"Dalam UU 23 tahun 2014 kepala daerah dapat diberhentikan karena meninggal, mengundurkan diri, ketiga karena diberhentikan. Nah diberhentikan ini ada karena diberikan tugas oleh presiden. Nah ini memang cocok juga dasar hukumnya," ujar Jempin.

Jempin menyatakan, pihaknya masih menunggu SK pemberhentian Risma dari Mendagri. SK pemberhentian terssbut yang akan menjadi dasar hukum bagi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mengeluarkan surat tugas kepada Plt. Jabatan Plt Wali Kota Surabaya, kata dia, nantinya secara oyomatis diberikan kepada Whisnu Sakti Buana, yang merupakan wakil Wali Kota Surabaya saat ini.

"Ini yang sekarang ditunggu Surat Keputusan Mendagri tetang pemberhentian Wali Kota Surabaya itu," kata Jempin.

Jempin mengatakamn, tidak ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian Risma tersebut. Namun, kata dia, sebaiknya SK tersebut dikeluarkan secepatnya. Karena jika tidak segera dikeluarkan, bisa menimbulkan kendala.

"Andaikaya SK pemberhentian itu tidak segera dikeluarkan ada kendala. Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan kan (wakil wali kota Surabaya) ndak bisa sama dengan kewenangan wali kota," kata Jempin.

Meskipun SK pemberhentian tersebut tidak segera dikeluarkan Mendagri, lanjut Jempin, juga tidak akan ada permasalahan hukum. Meskipun nantinya bisa dikatakan Risma merangkap jabatan. Asalkan, kata dia, setelah dilantik jadi Mensos, Risma tidak lagi menangani tugas-tugas wali kota. Artinya tugas mengurusi Surabaya dilaksanakan Whisnu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement