Senin 21 Dec 2020 10:01 WIB

Tim Kampanye Trump Kembali Minta MA AS Batalkan Hasil Pemilu

Trump telah membuat sejumlah klaim yang tidak berdasar tentang kecurangan pemilu

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
 Mantan Walikota New York Rudy Giuliani, pengacara Presiden Donald Trump, berbicara dalam konferensi pers di markas Komite Nasional Republik, Kamis 19 November 2020, di Washington.
Foto: AP Photo/Jacquelyn Martin
Mantan Walikota New York Rudy Giuliani, pengacara Presiden Donald Trump, berbicara dalam konferensi pers di markas Komite Nasional Republik, Kamis 19 November 2020, di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Tim kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan kembali meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan hasil pemilihan pada 3 November lalu, yang menunjukkan kekalahan dari kandidat pejawat ini. Langkah tersebut merupakan upaya terbaru untuk memenangkan pemilihan AS meski hasil resmi dari Electoral College telah dirilis.

Hasil resmi menyatakan kandidat dari Partai Demokrat Joe Biden sebagai presiden terpilih. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh tim kampanye Trump pada Ahad (20/12), pengacara Rudy Giuliani mengatakan pihaknya telah mengajukan petisi. Petisi tersebut meminta pengadilan untuk membalikkan tiga putusan oleh pengadilan negara bagian Pennsylvania, yang menafsirkan aturan negara bagian untuk surat suara.

Baca Juga

"Petisi Kampanye berusaha untuk membalikkan tiga keputusan yang menghapus perlindungan Badan Legislatif Pennsylvania terhadap kecurangan surat suara," ujar Giuliani dalam sebuah pernyataan dilansir The New Daily, Senin (21/12).

Giuliani mengatakan pengajuan petisi ditujukan untuk mencari opsi dari ‘pemulihan yang tepat’. Termasuk di antaranya adalah melalui perintah yang memungkinkan badan legislatif Pennsylvania untuk memberikan 20 suara elektoral kepada Trump.

Biden mendapatkan lebih dari 80 ribu suara di Pennsylvania. Meski demikian, Joshua Douglas, seorang profesor di bidang hukum pemilu di University of Kentucky mengatakan petisi itu bersifat sembrono dan tidak akan menghentikan Biden dilantik menjadi presiden pada 20 Januari 2021.

"Pengadilan akan segera menutupnya," jelas Douglas.

Mahkamah Agung AS pada 11 Desember lalu telah menolak gugatan yang diajukan oleh Texas yang berusaha mengeluarkan hasil pemungutan suara di empat negara bagian, termasuk Pennsylvania, yang berlaku untuk Biden. Beberapa senator dari Partai Republik termasuk di antaranya pemimpin mayoritas Senat AS Mitch McConnell telah mengakui Biden sebagai presiden terpilih negara itu setelah Electoral College menegaskan kemenangannya.

McConnell telah menolak gagasan untuk membatalkan pemilihan presiden 2020 di Kongres. Seorang kandidat dalam pemilihan presiden AS membutuhkan 270 suara dari Electoral College untuk melenggang ke Gedung Putih.

Biden memenangkan 306 suara tersebut, sementara Trump dengan 232 suara. Kongres AS akan menghitung suara elektoral pada 6 Januari 2021.

Trump telah membuat sejumlah klaim yang tidak berdasar tentang kecurangan pemilu. Pria berusia 74 tahun ini menentang hasil suara di banyak negara bagian. Dia juga dinilai telah menekan pejabat negara, anggota parlemen, dan gubernur untuk menolak hasil suara dan menyatakan dirinya sebagai pemenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement