Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

KPU: 75 TPS di Indonesia Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ahad 13 Dec 2020 12:25 WIB

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ratna Puspita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra

Foto: Republika/Mimi Kartika
Pemungutan suara ulang karena adanya pelanggaran administratif di TPS-TPS tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 75 tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah di Indonesia menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2020. Hal itu menyusul adanya pelanggaran administratif di TPS-TPS tersebut.

"Dari ribuan TPS, yang melaksanakan PSU ada 75 TPS," ujar anggota KPU RI, Ilham Saputra, saat memantau pelaksanaan PSU di TPS 07 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Ahad (13/12).

Baca Juga

Ilham mengatakan, pelaksanaan PSU di 75 TPS itu didasarkan pada rekomendasi Bawaslu. Menurutnya, rekomendasi tersebut harus dilaksanakan karena menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan. 

Ilham mengungkapkan, Bawaslu merekomendasikan PSU karena ada pelanggaran di 75 TPS tersebut, terutama pelanggaran administratif.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno, menyebutkan, untuk di Jabar, Bawaslu merekomendasikan PSU di tujuh TPS. Tujuh TPS itu terdiri dari dua TPS di Kabupaten Indramayu, dua TPS di Cianjur dan tiga TPS di Pangandaran. 

"Semuanya pelanggaran administratif," kata Sutarno.

Di Indramayu, dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang, yakni TPS 07 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, dan TPS 01 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng. Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan, di TPS 07 Desa Sliyeg, rekomendasi PSU karena ada peristiwa membuka kotak suara yang tidak sesuai dengan tata cara yang semestinya. 

Sedangkan di TPS 01 Desa Krangkeng, rekomendasi PSU diberikan karena ada warga luar Indramayu, yang merupakan pasien Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit setempat, yang ikut mencoblos. "Berdasarkan Pasal 60 ayat 6 PKPU 8 Tahun 2018, pelaksanaan PSU paling lambat empat hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata Nurhadi. 

Berdasarkan pantauan Republika di TPS 07 Desa Tugu Kidul, warga antusias mendatangi TPS untuk mengikuti PSU. Meski baru pukul 09.50 WIB, jumlah pemilih yang datang mencoblos sudah mencapai 186 orang.

DTPS 07, ada 410 warga yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Saat pencoblosan pada Rabu (9/12), jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya mencapai 315 orang. 

Ketua PPS Desa Tugu Kidul, Sudarji, mengatakan, PSU dilakukan karena saat pencoblosan ada pemilih dari TPS lain yang mencoblos di TPS 07 Desa Tugu Kidul. "Saat dicek ternyata datanya tidak ada. Sedangkan surat suara dari pemilih itu sudah terlanjur dimasukkan ke dalam kotak suara," kata Sudarji, saat ditemui di TPS 07.

Setelah itu, dilakukan pembukaan kotak suara tanpa prosedur untuk mengambil surat suara tersebut. Sudarji menyatakan, tingkat partisipasi warga untuk mengikuti PSU cukup tinggi. Warga langsung berdatangan ke TPS saat pencoblosan dimulai.

Sementara itu, di TPS 01 Desa Krangkeng, terdapat 432 warga yang masuk dalam DPT. Pada hari pencoblosan, jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 272 orang.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler