Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bawaslu Terima 205 Laporan Praktik Politik Uang di Pilkada

Jumat 11 Dec 2020 19:46 WIB

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani

Warga menggunakan hak pilihnya saat pilkada serentak 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 56, Mekarjaya, Depok, Jawa Barat.

Warga menggunakan hak pilihnya saat pilkada serentak 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 56, Mekarjaya, Depok, Jawa Barat.

Foto: Republika/Thoudy Badai
Sebanyak 34 laporan dugaan praktik politik uang sudah diteruskan ke penyidik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menemukan 205 laporan dugaan praktik politik uang sejak masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Adapun 109 laporan berasal dari pihak di luar Bawaslu.

"Ini data yang masuk sejak kampanye sampai sekarang. Sebanyak 96 kasus di antaranya ditemukan oleh jajaran Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Mocahmmad Afifudin dalam sebuah diskusi daring, Jumat (11/12).

Baca Juga

Afifudin menjelaskan, sebanyak 55 laporan dugaan politik uang tersebut masih dalam proses pengawasan Bawaslu. Sedangkan 34 laporan sudah diteruskan ke penyidik. Sebanyak 116 kasus lainnya berhenti diproses, karena keterbatasan unsur pelanggaran.

"Proses-proses ini nmasih belum selesai, proses-proses penanganan pidana ini masih berjalan," ujar Afifudin.

Guna mencegah politik uang terjadi, Bawaslu sudah melakukan patroli pengawasan dari politik uang sejak 6 hingga 8 Desember 2020. Itu disebutnya sebagai intervensi pihaknya agar pelanggaran tersebut tak marak terjadi menjelang pemungutan suara 9 Desember.

"Patroli pengawasan antipolitik uang merupakan bentuk pencegahan, serta upaya memunculkan psikologis ketakutan peserta Pilkada atas pelanggaran politik uang," ujar Afifudin.

Di samping itu, Bawaslu menyebut ada 58 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Data tersebut merupakan hasil pengawasan yang dihimpun hingga Jumat (11/12) pukul 06.00 WIB.

Sebanyak 58 TPS yang berpotensi melakukan PSU tersebar di 17 provinsi. Paling banyak terjadi di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS. Lalu, 12 TPS di Sumatera Barat, empat TPS di Jawa Timur dan Riau, dan masing-masing tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten.

Di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara masing-masing dua TPS. Selanjutnya terdapat satu TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler