Rabu 09 Dec 2020 06:36 WIB

Tommy Sumardi Ceritakan Perkenalannya dengan Djoko Tjandra

Tommy Sumardi mulanya hanya diminta mengecek DPO Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Tommy Sumardi yang merupakan pengusaha didakwa turut membantu Djoko Tjandra dalam menyuap  Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte  dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Tommy Sumardi yang merupakan pengusaha didakwa turut membantu Djoko Tjandra dalam menyuap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Tommy Sumardi menceritakan awal perkenalannya dengan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Keduanya mulai berkenalan pada 1998.

"Saya kenal Djoko Tjandra sejak 1998, dulu sebagai teman saja karena saya pernah kerja sama beliau di Taman Anggrek," kata Tommy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/12).

Baca Juga

Tommy dalam perkara ini didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS. Sedang suap untuk bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 ribu dolar AS.

"Kedekatan saya sama beliau ketika diminta buka (pusat perbelanjaan) Taman Anggrek. Pada saat itu ada saudara saya di Polda Metro Jaya sebagai Kabag Ops Polda Metro, dia (Djoko Tjandra) minta bantuan, kalau bisa polisi jaga di sana, terus pembangunan Taman Anggrek saya ikut bangun di situ," tambah Tommy.

Djoko Tjandra lalu pada sekitar Maret 2020 menghubungi Tommy untuk minta tolong mengecek status Djoko di Daftar Pencarian Orang (DPO). Djoko Tjandra seharusnya menjalani vonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009. Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk DPO Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

"Beliau minta tolong dicek DPO-nya karena menurutnya, beliau sudah bebas di luar negeri tapi kok ini masih nyangkut? Tolong dicek ke NCB (National Central Bureau) Interpol," tambah Tommy.

Tommy pun mencari temannya yang bertugas di NCB Interpol Mabes Polri dan ia punya satu teman di situ yaitu Brigjen Prasetijo Utomo. "Maka saya cari teman di NCB, jatuhlah Prasetijo, dia cek untuk DPO bukan red notice. Saya sampaikan ke Pak Djoko, 'Pak ada isinya sekian, ada duitnya Rp 3 miliar'. Dia katakan 'OK you urus dah' kemudian saya minta Rp 15 miliar, tapi dikatakan jangan segitu dong, jadi ya sudah Rp 10 miliar saja," ungkap Tommy.

Tommy mengaku ia tidak merinci apa yang akan dilakukannya dengan uang Rp 10 miliar tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement