Senin 30 Nov 2020 17:07 WIB

Semakin Banyak Anggota Partai Republik Akui Kemenangan Biden

Ketua Komite Pelantikan Senat dari Partai Demokrat mengakui Biden menang Pilpres

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
FILE - Pada Selasa, 10 November 2020 ini, file foto, Presiden terpilih Joe Biden berbicara di The Queen theater di Wilmington, Del.
Foto: AP Photo/Carolyn Kaster
FILE - Pada Selasa, 10 November 2020 ini, file foto, Presiden terpilih Joe Biden berbicara di The Queen theater di Wilmington, Del.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memang masih bersikeras untuk melanjutkan gugatan hukum terhadap hasil pemilihan presiden. Tapi semakin banyak anggota Partai Republik yang mengakui kemenangan Presiden terpilih Joe Biden.

Ketua komite pelantikan Senat, Senator Roy Blunt yang berasal dari Partai Republik mengatakan ia akan melantik Biden sebagai presiden pada 20 Januari 2020. Blunt mengatakan ia sedang bekerja dengan pemerintahan Biden.

Baca Juga

"Kami bekerja sama dengan pemerintah Biden, yang sepertinya akan menjadi pemerintah, baik pada transisi maupun pelantikan bila kami ingin bergerak maju," kata Blunt dalam acara State the Union stasiun televisi CNN, Senin (30/11).  

Gubernur Arkansas Asa Hutchinson, salah satu dari sedikit anggota Partai Republik yang menyebut Biden seperti presiden terpilih. "Yang terpenting adalah transisi, kata-kata Presiden Trump tidak lagi signifikan," kata Hutchinson pada stasiun televisi Fox News.

Trump menggunakan wawancaranya di stasiun televisi Fox News, Ahad (29/11) untuk menyuarakan kembali tuduhannya yang tak terbukti mengenai kecurangan dalam pemilihan presiden. Tim kampanye dan hukumnya kalah di puluhan gugatan hukum yang mereka ajukan.

Hakim-hakim di Michigan, Georgia, Arizona, Nevada dan negara bagian lain tidak yakin adanya kecurangan dalam pemilu. Trump belum mengungkapkan apa yang akan ia lakukan selanjutnya.

Tim kampanye Trump mengungkapkan pernyataan yang bertentangan setelah kalah dalam gugatan hasil pemilihan di Pennsylvania. Profesor hukum di Loyola Law School Jessica Levinson mengatakan Mahkamah Agung tampaknya tidak akan mengubah hasil pemilu seperti yang diinginkan Trump.

Menurut Levinson, Trump mulai menyadari realitas yang sebenarnya. Levinson mengatakan gugatan Trump di Pennsylvania langkah yang buruk untuk membawa gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Agung karena melibatkan prosedur inti yang mempertanyakan apakah tim kampanye Trump diizinkan untuk memperluas kasus ini.

"Tidak ada yang bisa diputuskan Mahkamah Agung," katanya. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement