Rabu 25 Nov 2020 10:58 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK

Edhy beserta 12 orang rombongan diamankan KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (tengah),
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (tengah),

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) sekira pukul 01.23 dini hari WIB. Lembaga antirasuah itu mengamankan Menteri Edhy terkait dengan penetapan izin ekspor bayi lobster.

"Tadi malam menteri KKP diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (25/11).

Baca Juga

Edhy ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan perizinan pengiriman ekspor bayi lobster. Penyidik KPK mengamankan politisi Gerindra itu saat setiba dia turun dari pesawat yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Tim Penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Edhy Prabowo beserta 12 orang yang ikut bersamanya sekitar pukul 23.40 WIB. Saat itu, KPK melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rombongan yang baru saja mendarat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan oleh petugas KPK, tiga orang dinyatakan bersih. Namun sembilan orang rombingan VIP yang belum dinyatakan bersih langsung dibawa petugas KPK melalui area ramp out 6 menuju ke area KKP dan Imigrasi untuk melalui penyetempelan paspor dan langsung menuju area kedatangan dan standby di ground floor untuk menunggu pengambilan bagasi.

Rombongan KPK dan Menteri KKP beserta rombongan VIP meninggalkan area ground floor kedatangan menuju lobi barat parkir sekitar pukul 1.20 WIB. Rombongan kemudian langsung menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Edhy saat ini masih menjalani pemeriksana di Gedung KPK. Firli mengatakan, mantan Ketua Komisi IV DPR RI periode 2014-2019 itu tengah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," kata Firli lagi.

Saat ini, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.

"KPK punya waktu 1x24jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

 

photo
Infografis Daftar Menteri Menjadi Tersangka Korupsi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement