Kamis 19 Nov 2020 17:16 WIB

DPR Nilai Sanksi Pencopotan Kepala Daerah Butuh Kajian

Pemberhentian kepala daerah yang tak tegas soal prokes Covid perlu kajian.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19. Perihal pemberhentian kepala daerah yang tak tegas dalam protokol Covid-19, menurutnya itu memerlukan kajian terlebih dahulu.

"Kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11).

Baca Juga

Meski begitu, ia mengapresiasi jika benar dikeluarkannya instruksi menteri tersebut. Sebab, tujuan utamanya adalah mencegah semakin tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

"Sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19 patut kita apresiasi," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Ia berharap, rencana dikeluarkannya aturan tersebut tak menjadi dinamika di masyarakat. Pemerintah saat ini dinilainya tengah berusaha dalam penanganan Covid-19 dan itu patut diapreasiasi.

"Karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut memang bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang di Indonesia pada saat ini juga agak mengkhawatirkan," ujar Dasco.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai langkah Mendagri merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19. “Saya kira memang kita untuk tegas, memang walaupun kita lihat semakin hari tingkat pelanggaran menurun,” ujar Doli, Kamis (19/11).

Komisi II, kata Doli, sudah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tegas kepada daerah-daerah dalam penerapan protokol kesehatan. Termasuk kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

“Kalau sudah setegas itu masih ada pelanggaran, saya kira harus ada tindakan tegas yang lebih ditingkatkan lagi,” ujar Doli.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu (18/11). Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.

Tito meminta kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menegaskan, agar kepala daerah konsisten mentaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito.

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement