Kamis 19 Nov 2020 17:03 WIB

Pakar: Mendagri tak Bisa Langsung Berhentikan Kepala Daerah

Pencopotan kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota, itu tak seperti dulu lagi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengingatkan, menteri dalam negeri (mendagri) tak bisa langsung memberhentikan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian diusulkan kepada presiden/mendagri harus berdasarkan putusan final Mahkamah Agung.

"Pencopotan kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota, itu tidak seperti dulu yang bisa dicopot saja langsung oleh Mendagri," ujar Bivitri saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (19/11).

Baca Juga

Ia menjelaskan, kepala daerah saat ini dipilih langsung oleh rakyat, sehingga proses pencopotannya pun harus melalui wakil rakyat sesuai ketentuan Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, menurut dia, pengenaan sanksi pemberhentian kepala daerah sangat bergantung pada konstelasi politik antara eksekutif dan legislatif di daerah.

"Misalnya DKI Jakarta, berarti harus ada hitungan politiknya, apakah DPRD-nya akan menyetujui atau tidak kalau ada sanksi terhadap Anies Baswedan," kata Bivitri.

Pemberhentian kepala daerah pun tak cukup hanya dengan pendapat politik yang diputuskan melalui rapat paripurna DPRD. Putusan DPRD kemudian harus melalui proses hukum di Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

Apabila Mahkamah Agung memutuskan kepala daerah yang bersangkutan terbukti melanggar, barulah pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada mendagri untuk bupati/wali kota atau presiden untuk gubernur. Putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pencopotan kepala daerah.

Menurut Bivitri, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 hanya bersifat mengingatkan kepala daerah atas adanya sanksi pemberhentian. Jika kepala daerah dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pandemi, maka proses pemberian sanksinya mengikuti aturan UU Pemerintahan Daerah.

"Yang kemudian mengikat Undang-Undang Pemerintahan Daerahnya, karena memang kalau dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang mengikat itu undang-undang, instruksi itu administrasi negara dari menteri ke bawahannya," tutur Bivitri.

Instruksi Mendagri mengingatkan kepala daerah adanya ketentuan kewajiban dan sanksi dalam Pasal 78 UU Pemerintahan Daerah. Pasal ini berisi ketentuan, kepala daerah bisa diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Instruksi Mendagri meminta kepala daerah mematuhi peraturan perundang-undangan dan aturan turunannya yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran Covid-19. Kepala daerah diminta menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, termasuk dengan pembubaran kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Bivitri menambahkan, berdasarkan kasus terdahulu, dengan alasan apapun, kepala daerah dapat diberhentikan dengan pengenaa Pasal 78, termasuk apabila mereka dianggap melanggar protokol kesehatan yang sudah diatur sejumlah peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, bergantung pada keputusan DPRD untuk membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung atau tidak.

"Memang bisa saja untuk alasan apapun tergantung dari keputusan DPRD-nya dulu. Harus ada analisis politiknya dulu," ucap Bivitri.

Selain itu, dalam Pasal 81 UU Pemerintahan Daerah, apabila DPRD tidak melakukan hal di atas, pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah. Pemerintah pusat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti atas pelanggaran yang dilakukan.

Hasil pemeriksaan lalu disampaikan kepada Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung memutuskan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement