Rabu 18 Nov 2020 07:16 WIB

Koalisi Ulama Kano Serukan UU yang Menghukum Penista Agama

Ulama Kano serukan pembuatan UU untuk menghukum penista agama.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Koalisi Ulama Kano Serukan UU yang Menghukum Penista Agama. Foto: Penodaan agama.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Koalisi Ulama Kano Serukan UU yang Menghukum Penista Agama. Foto: Penodaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KANO -- Sebuah Koalisi Ulama di Negara Bagian Kano, dan organisasi non-pemerintah telah meminta Dewan Majelis negara bagian membuat undang-undang untuk menghukum para penista ​​di negara bagian.

Koalisi menyatakan keputusan mereka pada Selasa (17/11), saat mereka melakukan kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Negara Bagian Kano, Abdulazeez Gafasa.

Baca Juga

Seorang anggota koalisi, Malam Ibrahim Muazzam mengatakan, keputusan itu dibuat selama kuliah umum tentang penistaan ​​agama baru-baru ini terhadap Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

"Resolusi kami mencakup bahwa pemerintah negara bagian harus mengganti pengajaran bahasa Prancis di semua sekolah dengan bahasa Arab," kata Muazzam dilansir dari laman Punch pada Rabu (18/11).

Menurut dia, seruan itu diperlukan untuk mencegah tindakan tidak bertanggung jawab di negara bagian itu

"Umat Muslim harus memboikot produk Prancis serta kepentingan ekonomi, keuangan dan politik mereka sampai Perancis bertekuk lutut," kata dia.

"Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mendukung badan-badannya, serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) internasional untuk berhenti mendukung semua tindakan penistaan ​​dan memperingatkan mereka bahwa kebebasan berbicara tidak mencakup pelanggaran terhadap keyakinan orang lain," lanjut dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement