Jumat 13 Nov 2020 02:33 WIB

Lindungi Konsumen, Mendag Pastikan Belanja Daring Diawasi

Perlindungan konsumen di ranah digital telah diatur lewat PP 80/2019.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Belanja online (ilustrasi)
Foto: republika
Belanja online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, ranah belanja daring tidak luput dari pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tujuannya memastikan agar masyarakat sebagai konsumen tetap mendapat jaminan keamanan berbelanja. 

Hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah menegakkan perlindungan konsumen. Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 yang digelar secara virtual dan dihelat terbatas di Trans Studio Mall Cibubur, Jawa Barat, Kamis (12/11). 

Baca Juga

“Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang terus dikembangkan di tengah pandemi Covid-19. Berbagai perubahan pola perilaku konsumen yang terjadi akibat pandemi ini juga harus mampu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha,” jelasnya. 

Ia menilai, perubahan pola belanja masyarakat ke belanja daring akibat pandemi Covid-19 merupakan tren belanja terkini dan menuntut pemerintah dapat merespons perubahan tersebut. Upaya perlindungan konsumen di ranah digital, salah satunya lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruangvsangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka. Termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan,” tutur Agus.

Dalam membangun iklim yang seimbang bagi pelaku usaha dan konsumen, Kemendag berkomitmen memudahkan pelaku usaha berbisnis dan dengan tegas mendorong agar para pelaku usaha memenuhi beragam kaidah perlindungan konsumen. Seiring hal tersebut, Kemendag berupaya mewujudkan  konsumen berdaya.

 Salah satunya, dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. “Edukasi konsumen merupakan salah satu upaya memberdayakan dan melindungi konsumen. Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka,” jelas dia. 

Partisipasi aktif konsumen dalam menuntut hak mereka, kata dia, dibutuhkan sebagai 

aspek vital dalam mewujudkan kontrol sosial di bidang perdagangan. “Konsumen diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian yang objektif bagi pelaku usaha agar tercipta transparansi dan kontrol sosial pada perdagangan. Sehingga, pelaku usaha terpacu untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas agar mampu membangun kepercayaan konsumen dan bersaing secara kompetitif,” tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement