Selasa 10 Nov 2020 15:07 WIB

Jiwasraya Terima Rp 2,1 Triliun Hasil Penjualan Citos

Jiwasraya memastikan pembeli Citos adalah BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta. Jiwasraya mendapatkan hasil penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square sebagai upaya menyelesaikan berbagai kewajibannya.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta. Jiwasraya mendapatkan hasil penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square sebagai upaya menyelesaikan berbagai kewajibannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan hasil penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos) menjadi hak dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku pemilik Citos. Secara total, Jiwasraya menerima Rp 2,1 triliun dalam tiga tahap pembayaran.

Baca Juga

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, hasil penjualan Citos langsung diterima dan dipergunakan Jiwasraya. "(Hasil penjualan Citos) masuk ke Jiwasraya, diserahan ke Jiwasraya untuk penggunaannya," ujar Arya saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (10/11).

Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana mengatakan, Jiwasraya telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk aset Citos dengan pihak konsorsium BUMN kekaryaan pada 2018 serta dengan Indonesia Financial Group (IFG) yang merupakan holding BUMN asuransi dan penjaminan pada tahun ini.

Kompyang menyampaikan, proses penjualan Citos berlangsung dalam tiga tahap. Kompyang menyebut perusahaan telah menerima pembayaran sebesar Rp 1,4 triliun pada 2018 sebagai uang muka dan disusul pembayaran tahap kedua sebesar Rp 700 miliar pada Maret 2020. 

"Tahap 3 sebesar Rp 100 miliar baru akan dibayar pada 2022," ujar Kompyang kepada Republika.

Kompyang menjelaskan, dana hasil penjualan Citos tahap pertama sebesar yang sebesar Rp 1,4 triliun digunakan untuk membayar bunga roll over Saving Plan pada Oktober 2018 sampai September 2019. Sementara pembayaran tahap kedua sebesar Rp 700 miliar dipakai untuk membayar klaim jatuh tempo anuitas.

Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, tim gabungan dari manajemen Jiwasraya, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan terus melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan perseroan. Jiwasraya sedang melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis, mengingat ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim.

Jiwasraya juga akan melepas aset-aset perusahaan, salah satunya Cilandak Town Square (Citos). Untuk Citos, kata Hexana, Jiwasraya telah menerima uang muka senilai Rp 1,4 triliun. Dana itu sudah diterima Jiwasraya sejak lama. Hexana juga memastikan pembeli Citos tetap merupakan perusahaan milik negara.

"Citos masih proses, kita tunggu saja," ujar Hexana dalam konferensi pers virtual di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada akhir Maret lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement