Ahad 08 Nov 2020 07:52 WIB

Tiga Pelaku Begal Sepeda Ditembak Mati

Polda Metro Jaya bekuk 12 tersangka begal sepeda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan setidaknya 12 tersangka begal sepeda telah dibekuk hingga Sabtu (7/11).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan setidaknya 12 tersangka begal sepeda telah dibekuk hingga Sabtu (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengaku jajarannya telah menembak mati tiga pelaku pembegalan dari 12 orang pelaku begal sepeda. Ketiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, karena melawan dan berupaya mengambil senjata petugas saat penangkapan.

Ketiganya, dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta timur.

Baca Juga

Nana mengatakan, polisi sebelumnya telah meringkus 10 orang tersangka pelaku begal sepeda di 6 lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian dalam sepeka, jajarannya berhasil membekuk 12 orang tersangka.

"Dari 12 orang yang baru ditangkap, tiga diantaranya melawan dan hendak merebut senjata tim khusus begal ini sehingga dilakukan tindakan tegas," tegas Nana kepada wartawan, Sabtu (7/11).

Ketiga pelaku yang tewas tertembak tersebut berinisial RAF, FA, dan ADN. Rencananya, jenazah tiga pelaku itu bakal dibawa pulang keluarga pada hari ini, Ahad (8/11).

Dari 12 orang yang baru ditangkap itu rinciannya 3 tewas, 7 pelaku begal, termasuk dua pelaku begal anggota Marinir, dan 2 orang selaku penadah. Sehingga total dengan pekan sebelumnya ada 22 pelaku begal sepeda.

"Dari hasil pengungkapan ini, ada 71 ponsel berbagai jenis dan merek kami amankan, baik dari penadah maupun dari pelaku. Dari 12 pelaku ini memang sebagian orang lama, ada yang residivis, dan ada juga yang memang baru pertama kali," ujarnya.

Lanjut Nana, untuk modus operandinya pelaku beraksi berkelompok dua atau empat orang sambil mengendarai sepeda kotor saling berboncengan. Mereka berkeliling untuk mencari korbannya secara acak, mereka menguntitnya, dan merampas barang berharga korban.

"Pelaku begal kami kenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangka untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Nana.

Kemudian Nana menghimbau agar masyarakat yang gemar bersepeda atau pegowes tetap waspada. Mengingat akhir-akhir ini, pembegalan yang menempatkan pegowes sebagai targetnya semakin marak. Ia juga menghimbau pada masyarakat saat berolahraga ataupun bersepeda untuk tidak sendirian, tetapi diusahakan berkelompok sambil tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement