Ahad 08 Nov 2020 07:33 WIB

Anjuran Nabi Muhammad Menerima dan Membalas Hadiah

Nabi Muhammad menganjurkan menerima dan membalas hadiah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
  Anjuran Nabi Muhammad Menerima dan Membalas Hadiah. Foto: Ilustrasi Rasulullah
Foto: Pixabay
Anjuran Nabi Muhammad Menerima dan Membalas Hadiah. Foto: Ilustrasi Rasulullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Di antara tujuan syariat Islam yakni menciptakan rasa saling kasih, saling sayang dan saling mencintai antara sesama hamba Allah pengikut Nabi akhir zaman. Salah satu faktor yang dapat menimbulkan saling kasih dan mencintai yaitu berbagi rezki dalam bentuk sedekah atau hadiah kepada saudara seiman.

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, sedekah merupakan sesuatu yang diberikan kepada orang lain yang membutuhkan (fakir miskin) tanpa mengharap imbalan.

Baca Juga

Hadiah yaitu sesuatu yang diberikan kepada orang lain tanpa imbalan dengan tujuan mempererat hubungan atau sebagai penghormatan, dan orang yang diberi hadiah bukanlah orang dalam ekonomi sulit.

Tindakan saling berbagi hadiah dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa saIlam dalam sabdanya,

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

"Salinglah memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai". (HR. Bukhari dalam kitab "Adabul Mufrad").

Dan untuk menjaga perasaan pemberi hadiah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan agar orang yang diberi tidak menolaknya, beliau bersabda,

"Hadirilah undangan dan jangan toIak hadiah! (HR. Ahmad).

Aisyah radhiyallahu anha juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa saIIam menerima hadiah dan membalasnya. (HR Bukhari).

Sekalipun terkadang hadiah yang diberikan tidak terlalu berharga, tetap dianjurkan untuk menerimanya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hadiah sekalipun kikil kambing.

Beliau bersabda, "Aku akan menghadiri undangan, sekalipun untuk makan kikil kambing kaki depan atau kaki belakang dan aku menerima hadiah, sekalipun kikil kambing kaki depan atau kaki belakang. (HR. Bukhari).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement