Rabu 21 Oct 2020 16:12 WIB

Salah Tafsir Soal Migrasi TV Analog ke Digital

Migrasi tv analog ke digital akan membuat kualitas gambar dan suara lebih baik.

TV Digital (ilustrasi)
TV Digital (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Geryantika Kurnia, meluruskan sejumlah salah tafsir soal migrasi tv analog ke tv digital atau Analog Switch Off (ASO).

"Orang berpikir streaming itu adalah perpindahan tv analog ke digital, atau berlangganan tv kabel atau satelit itu adalah migrasi dari analog ke digital, itu salah tafsir," ujar Geryantika dalam webinar sosialiasi tv digital, Rabu (21/10).

Baca Juga

Menurut Geryantika, yang disebut migrasi analog ke digital tetap saja siaran tv yang sekarang ditonton oleh masyarakat, tidak perlu berlangganan. Antena yang digunakan juga tidak perlu berubah.

"Cuman kalau tv-nya masih analog kita perlu set top box, tinggal dicolokkan di permulaan langsung kita bisa menerima siaran digital," kata dia.

Selain itu, Geryantika menjelaskan migrasi tv analog ke digital akan membuat kualitas gambar dan suara lebih baik. Gambar tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah.

Masyarakat yang berada di daerah juga tidak akan lagi mengalami blank spot. Masyarakat tidak perlu lagi menggunakan parabola atau berlangganan tv saat tv digital sudah merata di seluruh Indonesia nantinya.

Organisasi PBB yang menangani masalah telekomunikasi, ITU, sebenarnya telah menetapkan ASO pada 2015. Sementara ASEAN berkomitmen untuk ASO pada 2020.

"Walaupun terlambat, saya bisa menyampaikan bahwa Indonesia insya Allah tahun 2022 sudah migrasi dari analog ke digital," ujar Geryantika.

Menurut Geryantika, tv analog boros cost infrastruktur dan penggunaan frekuensi. Sebab, masing-masing tv menggunakan frekuensinya sendiri. Sedangkan pada tv digital bisa menampung hingga 13 program siaran, yang dimungkinkan dengan cara berbagi infrastruktur.

Menurut dia, Undang-Undang Cipta Kerja untuk cluster penyiaran akan mendukung kebijakan berbagi infrastruktur. Undang-undang itu menurutnya bisa menjadi dasar untuk menyederhanakan proses perizinan dan memutus rantai birokrasi yang ribet.

"Di analog itu 328 bandwidth yang digunakan tv, tapi dengan digital cukup 176 MHz. Sisanya, 112MHz untuk mendukung broadband internet berkecepatan tinggi untuk mendukung pendidikan, kebencanaan kita," kata Geryantika.

Kementerian Kominfo telah bekerjasama dengan Boston Consulting Group untuk menghitung pemanfaatan sisa bandwidth atau Digital Deviden yang dapat digunakan untuk peningkatan internet di Indonesia, total pada 2020-2026.

Riset BCG, November 2017, menunjukkan bahwa migrasi tv analog ke digital akan berdampak pada hadirnya 232 ribu penambahan lapangan kerja baru. Migrasi ini akan berdampak pada 118 ribu penambahan peluang usaha baru, serta Rp 77 triliun penerimaan kas negara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement